Para Korban PHK BUMN Hijau Lestari Minta Perhatian Perhutani dan Menteri BUMN Soal Pesangon

- 8 Desember 2022, 07:47 WIB
Dua perwakilan mantan karyawan PT BUMN Hijau Lestari,  Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah, di Bandung, Rabu, 7 Desember 2022, menyampaikan keluhan soal nasib para mantan karyawan korban PHK PT BUMN Hijau Lestari
Dua perwakilan mantan karyawan PT BUMN Hijau Lestari, Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah, di Bandung, Rabu, 7 Desember 2022, menyampaikan keluhan soal nasib para mantan karyawan korban PHK PT BUMN Hijau Lestari /DeskJabar

Disebutkan, kondisi ini sudah berjalan enam tahun terkatung-jatung nasibnya, padahal beberapa kali perwakilan eks karyawan PT BUMN Hijau Lestari mengirim surat atau memohon pencairan.

“Namun jawabannya selalu birokrasi dan kaku, maklum mereka adalah rakyat kecil. Berbeda kalau yang berkepentingan adalah penguasa, hukum dan peraturan bisa dirubah,” ujar Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah.

Baca Juga: JELANG Perempat Final Piala Dunia 2022 Qatar, FIFA Jatuhkan Sanksi Denda kepadaKroasia dan Serbia

Disebutkan, jaminan asset PT BUMN Hijau Lestari sebenarnya ada, tetapi penjualan belum jelas siapa yang mengurus. Selain itu, penjualan asset berupa tanah diketahui situasinya sedang tidak cepat.

Menurut Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah, terjadi PHK massal dialami 82 orang karyawan PT BUMN Hijau Lestari. Mereka tersebar pada sejumlah kota, terutama di Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah.

Menurut Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah, untuk jaminan pesangon ada asset milik PT BUMN Hijau Lestari, yaitu sejumlah lahan di Garut, Sumedang, Lebak, Pandeglang, senilai sekitar Rp 5 miliar.

Baca Juga: RESMI UMK Kabupaten Bandung 2023, Kota Bandung, Bekasi dan Kota Lain di Jawa Barat, Diteken RIDWAN KAMIL

Sedangkan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada para mantan karyawan PT BUMN Hijau Lestari adalah sekitar Rp 3,8 miliar.

Tetapi karena sampai kini belum ada pihak yang mengurus soal penjualan asset PT BUMN Hijau Lestari itu, menjadikan nasib para mantan karyawan terkatung-katung soal pembayaran pesangon yang masih 95 persen lagi.

Menurut Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah, sebelumnya pernah pula dilakukan mediasi persoalan ini. Tetapi, sampai kini belum ada aksi lanjutan, terutama dari Perum Perhutani selaku pemegang saham dominan PT BUMN Hijau Lestari.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah