Baca Juga: Update Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Pelayanan Tingkat Polsek Sementara Pindah ke Polrestabes
Pada sisi lain, menurut Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah, para mantan karyawan korban PHK PT BUMN Hijau Lestari itu membutuhkan dana mendesak, misalnya ada yang memiliki anak terkena penyakit talasemia, bahkan rumah tangganya banyak yang cerai.
Sebagai gambaran, PT BUMN Hijau Lestari adalah perusahaan patungan yang merupakan anak perusahaan Perum Perhutani dan Perum Jasa Tirta.
Semula, PT BUMN Hijau Lestari ada dua, yaitu PT BUMN Hijau Lestari I (berpusat di Bandung) dan PT BUMN Hijau Lestari II (berpusat di Solo), namun kemudian dimerger menjadi PT BUMN Hijau Lestari.
Ada pun pemegang sahamnya, semula ada lima BUMN, yaitu Perum Perhutani, Perum Jasa Tirta, PTPN VIII, PT Sanghyang Seri, dan PT Pupuk Kujang.
Namun, tiga BUMN terakhir melepas sahamnya di PT BUMN Hijau Lestari, sehingga pemegang saham dominan adalah Perum Perhutani dan Perum Jasa Tirta. ***