DESKJABAR – Para korban PHK perusahaan PT BUMN Hijau Lestari minta perhatian Perum Perhutani dan Menteri BUMN, soal pesangon.
Ada puluhan mantan karyawan PT BUMN Hijau Lestari, merupakan korban PHK massal pada tahun 2016 lalu.
Mengapa ditujukan kepada Perum Perhutani dan Kementerian BUMN, karena masing-masing merupakan pemegang saham dominan dan kementerian yang menaungi.
Dua perwakilan mantan karyawan PT BUMN Hijau Lestari, Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah, di Bandung, Rabu, 7 Desember 2022, menyampaikan keluhan soal nasib para mantan karyawan korban PHK PT BUMN Hijau Lestari.
Disebutkan, bahwa PT BUMN Hijau Lestari ditutup tahun 2016, akibat kondisi keuangan yang sudah tidak memungkinkan lagi.
Penyebabnya, kata Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah, karena pembiayaan dari berbagai badan usaha milik negara dari CSR (corporate social responsibility) tak lagi berlanjut, karena ada pergantian pemerintahan di Indonesia.
“Yang dibutuhkan, adalah dana talangan pesangon untuk menopang kehidupan kami para korban PHK massal PT BUMN Hijau Lestari. Kami berharap Perhutani dan Kementerian BUMN munculkan kebijakan untuk mengatasi persoalan ini,” ujar Hilman Mubarok senada Nurdin Hardiansyah.