DESKJABAR – Pemasaran hasil pertanian pangan dan hortikultura di Jawa Barat dikembangkan menggunakan platform belanja online.
Adalah platform D’Sartani berupa pemasaran online komoditas pangan dan hortikultura Pasar Tani Online pertanian Jawa Barat, dilakukan di Bandung, 28 Oktober 2022.
Adanya platform D’Sartani merupakan kerjasama Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat dengan PT Intens Bandung (perusahaan negara bisnis aplikasi konten).
Baca Juga: Pertanian, Golden Melon di Pekarangan, Manfaat Kesehatan Mencegah Stoke, dan Cara Budidaya
Platform D’Sartani ditujukan meningkatkan pemberdayaan pengelolaan usaha tani, efisensi pemasaran, rantai distribusi distribusi dengan pemanfaatan teknologi digital, sekaligus melayani kebutuhan masyarakat.
Peluncurkan D’Sartani, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat melalui Kepala Bidang Tanaman Hortikultura, Ir Jemmy Marwitha MSi serta Direktur Utama PT Intens, Yudi Limbar Yasik serta, disaksikan koordinator Pasar Tani di halaman kantor PT Intens, Gedung PT Inti, Jalan Moh. Toha, Bandung.
Peluncuran D’Sartani dilakukan di sela-sela gelaran produk Pasar Tani di halaman PT Inti yang merupakan induk dari PT Intens.
Jemmy Marwitha mengatakan, bahwa dengan D’Sartani, diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan usaha tani lebih efisien dan menguntungkan. Usaha para petani dan kelompok tani lebih optimal dengan digitalisasi pemasaran.
“Melalui platform D’Sartani Jawa Barat, membuat pemasaran hasil tani memiliki jangkauan lebih luas dan mempersingkat rantai distribusi,” ujar Jemmy Marwitha.
Melalui D’Sartani, pemasaran komoditas pangan dan hortikultura akan terkontrol juga pasokan, distribusi, dan pemasaran efisien, sehingga muncul harga lebih menguntungkan bagi petani namun lebih murah kepada konsumen.
Menurut Jemmy Marwitha, platform D’Sartani yang merupakan digitalisasi pemasaran komoditas pangan dan hortikultura, sejalan dengan misi Jawa Barat.
Yaitu, meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha ekonomi umat yang sejahtera dan adil melalui pemanfaatan teknologi digital dan kolaborasi dengan pusat-pusat inovasi serta pelaku pembangunan.
Baca Juga: Pertanian Jawa Barat Genjot Bahan Ramah Lingkungan untuk Efisiensi dan Dampak Kenaikan Harga BBM
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat menjalankan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat no.4 tahun 2018 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 31.
Ada pun Pasar Tani, merupakan program digagas Kementerian Pertanian yang bertujuan membangun model pemasaran yang pengelolaan langsung dilakukan petani produsen. ***