Jemmy Marwitha mengatakan, bahwa dengan D’Sartani, diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan usaha tani lebih efisien dan menguntungkan. Usaha para petani dan kelompok tani lebih optimal dengan digitalisasi pemasaran.
“Melalui platform D’Sartani Jawa Barat, membuat pemasaran hasil tani memiliki jangkauan lebih luas dan mempersingkat rantai distribusi,” ujar Jemmy Marwitha.
Melalui D’Sartani, pemasaran komoditas pangan dan hortikultura akan terkontrol juga pasokan, distribusi, dan pemasaran efisien, sehingga muncul harga lebih menguntungkan bagi petani namun lebih murah kepada konsumen.
Menurut Jemmy Marwitha, platform D’Sartani yang merupakan digitalisasi pemasaran komoditas pangan dan hortikultura, sejalan dengan misi Jawa Barat.
Yaitu, meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha ekonomi umat yang sejahtera dan adil melalui pemanfaatan teknologi digital dan kolaborasi dengan pusat-pusat inovasi serta pelaku pembangunan.
Baca Juga: Pertanian Jawa Barat Genjot Bahan Ramah Lingkungan untuk Efisiensi dan Dampak Kenaikan Harga BBM
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat menjalankan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat no.4 tahun 2018 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 31.
Ada pun Pasar Tani, merupakan program digagas Kementerian Pertanian yang bertujuan membangun model pemasaran yang pengelolaan langsung dilakukan petani produsen. ***