Bank Indonesia (BI) Tarik Uang Rupiah Khusus Emisi 1995, Tidak Berlaku Lagi! Simak infonya Berikut ini!

- 12 September 2022, 09:32 WIB
 Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1995 dari peredaran
Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1995 dari peredaran /[email protected]/

DESKJABAR –  Bank Indonesia (BI) secara resmi tarik Uang Rupiah Khusus (URK) emisi tahun 1995 Peringatan 50 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, uang tersebut ditarik dari peredaran dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 30 Agustus 2022.

Sejak dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah 30 Agustus 2022, maka masyarakat yang masih memiliki uang rupiah khusus (URK) tersebut dapat segera menukarnya di Bank Indonesia.

Sebagian masyarakat tentu penasaran, Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1995 seperti apa yang ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, karena mungkin tidak semua masyarakat pernah melihat atau memilikinya.

Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1995 yang ditarik oleh Bank Indonesia (BI) dari peredaran dan dinyatakan tidak berlaku lagi ada dua jenis yaitu;

Baca Juga: Batas Akhir Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 40, Ditutup Sabtu, 10 September 2022 Jam 23.59 WIB

Baca Juga: Estimasi Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 45 Dibuka, Verifikasi OTP, e-Mail dan Nomor Hp, Agar Lolos Prakerja

Seri Demokrasi Pecahan 300.000

- Pada Gambar muka berupa Lambang Negara Burung Garuda

- 50 Bintang melingkari gambar utama dan teks “BANK INDONESIA”

- Terdapat angka tahun penerbitan”1995” serta nominal “300000 RUPIAH”

Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

- Didominasi warna emas

- Pada Gambar muka uang logam atau koin kepingan Rp 850.000 adalah logo atau  Lambang Negara Burung Garuda

- Terdapat gambar 50 bintang melingkari gambar utama

Bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus (URK) Emisi Tahun 1995, dapat menukarkannya di Bank Indonesia (BI).

Penukaran atau penggantian atas Uang Rupiah Khusus (URK) Emisi Tahun 1995 sebesar nominal yang sama.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM Subsidi, Siapa yang Berhak Menerima? Simak Cara Mengetahuinya!

Baca Juga: Penerima Manfaat Kartu Prakerja Gelombang 44, Hasil Seleksi Diumumkan, Beli Pelatihan Buka www//prakerja.go.id

Jadual atau periode penukaran Uang Rupiah Khusus (URK) sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032.

Masyarakat yang ingin menukarkan Uang Rupiah Khusus tersebut, dapat menghubungi Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) terdekat.

Itulah informasi ditariknya Uang Rupiah Khsus (URK) Emisi Tahun 1995 oleh Bank Indonesia (BI) sejak 30 Agustus 2022 dan dinyatakan tidak berlaku lagi, semoga bermanfaat.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Instagram Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x