Persyaratan daftar prakerja gelombang 45, masih sama seperti pada gelombang sebelumnya dan tidak mengalami perubahan.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. Warga Negara Indonesia (WNI) usia minimal 18 tahun sampai dengan usia 64 tahun.
2. Tidak sedang melaksanakan pendidikan formal (sekolah atau Kuliah).
3. Anda Sedang mencari kerja, atau anda sebagai pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
4. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah (kementrian Sosial) selama pandemi covid-19.
6. Bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Nega, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Dan bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.