Mendag Terbitkan Regulasi untuk Dorong Minyak Goreng Kemasan Populer, Harga, Kemasan, dan Insentif Pedagang

- 14 Juli 2022, 17:50 WIB
Mendag terbitkan regulasi untuk dorong minyak goreng kemasan populer, harga, kemasan, dan insentif pedagang. Tangkapan layar. /ANTARA/
Mendag terbitkan regulasi untuk dorong minyak goreng kemasan populer, harga, kemasan, dan insentif pedagang. Tangkapan layar. /ANTARA/ /

DESKJABAR – Minyak goreng, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Minyak Goreng dalam Kemasan Populer, berlaku mulai tanggal 8 Juli 2022.

Penyelesaian itu melibatkan pemerintah menggelar program minyak goreng dalam kemasan rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku komersial.

"Minyakita dalam program Minyak Goreng Dalam Kemasan Rakyat memberikan opsi kepada pelaku komersial untuk mendistribusikan minyak goreng DMO. Minyak goreng DMO yang didistribusikan dengan merek Minyakita akan dijual seharga Rp 14 ribu per liter," kata Menteri Perdagangan dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Link Live Streaming Basket FIBA Asia Cup 2022, Indonesia vs Yordania, Kamis 14 Juli, Jam Berapa?

Mendag menetapkan harga jual berdasarkan HET, titik edar, bentuk kemasan, kesesuaian dengan standar perizinan dan distribusi, serta preferensi faktor kemasan untuk perusahaan pemasok minyak komersial.

Menurut Mendag, program MGKR bersama Minyakita dimaksudkan untuk memberikan alternatif bagi perusahaan komersial dalam mendistribusikan minyak nabati untuk memenuhi (domestic market obligation/DMO/kewajiban pasar domestik).

Ia juga mengatakan bahwa Minyakita merupakan program distribusi DMO yang akan dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000/liter, yang setara dengan HET minyak goreng curah.

Baca Juga: Persib Terkini, Fitrul Dwi Rustapa Merasa Tertantang di Liga 1, dan Termotivasi oleh Kesembuhan Teja Paku Alam

Isu-isu yang tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan 41 tahun 2022 terkait dengan harga jual HET, lokasi distribusi, pengemasan, kepatuhan terhadap izin dan standar pemasaran, serta persyaratan peraturan, kuantitas paket preferensial untuk perusahaan perdagangan yang memasok produk minyak goreng Oilita dalam kemasan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah