Kenaikan Tarif Listrik 2022: Intip Daftar Pelanggan Bisnis dan Industri PLN yang Tak Terdampak Kenaikan Tarif

- 17 Juni 2022, 13:26 WIB
Para pekerja tengah mengupas kelapa pada malam hari, bagi mereka listrik sangat dibutuhkan untuk bisa menyelesaikan pekerjaannya. Dan bagi mereka tidak dikenakan kenaikan tarif listrik 2022, atau masuk pada kategori subsidi
Para pekerja tengah mengupas kelapa pada malam hari, bagi mereka listrik sangat dibutuhkan untuk bisa menyelesaikan pekerjaannya. Dan bagi mereka tidak dikenakan kenaikan tarif listrik 2022, atau masuk pada kategori subsidi /DeskJabar

DESKJABAR- Kenaikan tarif listrik 2022 ramai dibicarakan dan menjadi perbincangan hangat, namun sebetulnya tidak semua mengenaik penyesuaian tarif.

Kenaikan tarif listrik 2022 sendiri sudah ditentukan pemerintah dan beberapa waktu lalu sudah diumumkan.

Adanya kenaikan tarif listrik 2022 sebagai upaya pemerintah menjaga tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri agar tetap mampu menjadi pondasi perekonomian nasional.

Baca Juga: TARIF LISTRIK NAIK, Inilah Alasan Pemerintah dan Kenaikan Tarif Pelanggan Tertentu, Simak Penjelasannya

PT PLN (Persero) sendiri sudah memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga aktifitas sektor industri dan bisnis agar tetap kokoh menopang perekonomian nasional.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu bukti negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

"Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh," tutur Darmawan.

Lalu seperti apa kriteria pelanggan yang masuk dalam kedua sektor ini?

Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto menjelaskan dua sektor ini terbagi atas beberapa golongan. Dalam sektor bisnis saja misalnya, terbagi atas B1 hingga B3.

Pelanggan B1 adalah pemilik ruko, toko, maupun bangunan yang dijadikan tempat usaha, dengan daya di bawah 6.600 Volt Ampere (VA).

Pelanggan B1 masuk dalam kategori pelanggan yang menerima subsidi listrik dari pemerintah.

Baca Juga: Jangan Khawatir Tarif Listrik Naik, Lebih Baik Mulai Hemat Energi dari Sekarang, Berikut Itung-itungannya

Sedangkan untuk B2 hingga B3 adalah sektor bisnis besar yang mencakup ranah retail dengan daya mulai 6.600 VA hingga di atas 200 kilo Volt Ampere (kVA).

Contoh pelanggan yang masuk kategori B2 dengan daya 6.600-200 KVA yaitu meliputi pabrik tekstil, bisnis pergudangan dan penyimpanan, bisnis pengolahan dan pengawetan, dan sebagainya.

Sedangkan kategori B3 dengan daya di atas 200 KVA, misalnya apartemen hotel dan pusat perbelanjaaan.

"Mal yang ada di kota-kota besar. Pemerintah menjaga tarif listrik tidak naik untuk sektor ini agar sektor retail tetap berdiri kokoh," ujar Gregorius.

Sedangkan untuk sektor Industri, terdiri dari 450 VA hingga 14 kVA yang tergabung dalam kelompok I1.

Industri ini mencakup para UMKM yang mayoritas adalah home industry. Selama pandemi kemarin, UMKM inilah yang menjadi tumpuan perekonomian nasional.

"Pemerintah dan PLN sangat menyadari pentingnya sektor ini dan menjaga agar tidak adanya kenaikan ongkos produksi karena kenaikan tarif listrik," ujar Gregorius.

Sementara pelanggan dengan daya di atas 14 kVA hingga 200 kVA masuk pelanggan I2, misalnya industri garam, industri plastik, hingga furnitur.

Sementara untuk golongan industri dengan daya lebih dari 200 kVA hingga 30 MVA masuk dalam kelompok I3, contohnya industri pengolahan kopi hingga industri air minum.

Pelanggan yang masuk kategori I4 dengan daya di atas 30 Mega Volt Ampere (MVA) ke atas seperti industri semen, industri smelter hingga industri mineral lainnya.

Baca Juga: Sedang Tegang Menonton KKN di Desa Penari, Aliran Listrik Bioskop Tiba-tiba Mati, Ini Komentar Kecewa Penonton

"Industri besar ini sangat berpengaruh pada serapan tenaga kerja juga realisasi serapan investasi terhadap penerimaan negara sehingga tarif listriknya diputuskan tetap," tambah Gregorius.

Berikut Daftar Golongan Industri dan Bisnis

Golongan Subsidi
B-1 daya 450 VA
B-1 daya 900 VA
B-1 daya 1.300 VA
B-1 daya 2.200 VA s.d 5.500 VA
I-1 daya 450 VA
I-1 daya 900 VA
I-1 daya 1 300 VA
I-1 daya 2.200 VA
I-1 daya 3.500 VA s.d 14 kVA
I-2 daya di atas 14 kVA s.d 200 kVA

Golongan Nonsubsidi
B2 6.600-200 KVA
B3 di atas 200 KVA
I3 TM di atas 200 KVA - 30.000 KVA
I4 TT 30 MVA ke atas

Itulah tarif listrik yang masih di subsidi dan juga tidak disubsidi.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah