YUK Mengenal Tugas dan Fungsi OJK, Salah satunya Mengawasi Sepak Terjang Pinjol

- 10 Januari 2022, 09:28 WIB
Gedung OJK
Gedung OJK /sandimerahputih.com/

DESKJABAR – Berdasarkan data di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, data hingga Juli 2020, tercatat sebanyak 3.193 aplikasi atau website pinjaman online atau pinjol illegal yang berhasil diblokir.

Pinjol memang akhir-akhirnya ini cukup meresahkan bagi masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan pinjaman karena alasan-alasan darurat. Di sinilah OJK menjalankan tugas dan fungsi OJK, salah satunya mengawasi pinjol.

Yuk, ada baiknya kita mengenal apa itu OJK serta apa tugsa dan fungsi OJk dalam jasa keuangan yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Juga: INFO TERBARU, tak Hanya Keterangan Danu yang Berubah Ubah Saat BAP Kasus Subang, Saksi Ini Juga

Mengutip dari laman ojk.go.id, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.

OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157.

OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

Baca Juga: WOW! GARENA Siapkan SG 3 atau M1887 Versi Upgrade yang Sekarang Lagi Diujicoba di Event Ini, Overpower

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah