Usaha Produksi dan Menjual Maggot (Belatung), Bagaimana Hukum Islam ? Buya Yahya Menjawab

- 10 Oktober 2021, 11:58 WIB
Usaha budidaya produksi maggot dan Buya Yahya
Usaha budidaya produksi maggot dan Buya Yahya /Dok cybex.pertanian.go.id dan YouTube Al-Bahjah TV

Tercatat sepanjang Januari hingga Maret 2020, permohonan sertifikasi kesehatan hewan atau health certificate (HC) sebagai persyaratan teknis dari negara tujuan ekspor di fasilitasi Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tanjung Priok.

Baca Juga: Hanya dari Ulat Hongkong, Bisa Raup Jutaan Rupiah

"Ekspor bukan hanya soal devisa, tapi juga kebanggaan bagi bangsa. Ini pesan pak Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red). Untuk itu dibutuhkan pelaku usaha dibidang pertanian yang terus berinovasi," kata Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Menurutnya, di negara tujuan ekspor, jenis lalat bersih ini digunakan sebagai sumber protein campuran bahan pembuatan pakan ternak seperti unggas dan ikan.

Secara geografis, kita memiliki keuntungan akan banyaknya sinar matahari yang sangat dibutuhkan BSF dalam berkembangbiak.

“Potensi demikian kita gali, bentuk korporasi dilinkungan terdekat, olah dan garap agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan, khususnya petani,” ujarnya dilansir laman Kementerian Pertanian Indonesia.

Baca Juga: Lalat Buah Jadi Kendala Mangga Gedong Gincu Tembus Pasar Jepang, Perkilonya Bisa Sampai Rp500ribu

Purwo Widarto, Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok memberikan data permohonan fasilitasi ekspor produk pertanian asal sub sektor perternakan ini.

Tercatat sebanyak 0,6 ton larva BSF dengan nilai Rp. 44,5 juta dengan tujuan Jepang.

Ada pun larva kering sebanyak 1,4 ton senilai Rp. 857,6 juga tujuan Inggris telah dikirimkan pada periode Januari hingga Maret 2020.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x