Usaha Produksi dan Menjual Maggot (Belatung), Bagaimana Hukum Islam ? Buya Yahya Menjawab

- 10 Oktober 2021, 11:58 WIB
Usaha budidaya produksi maggot dan Buya Yahya
Usaha budidaya produksi maggot dan Buya Yahya /Dok cybex.pertanian.go.id dan YouTube Al-Bahjah TV

DESKJABAR – Usaha budidaya produksi dan menjual maggot alias belatung, menjadi bisnis yang menguntungkan karena banyak kebutuhannya.

Bagaimana hukum Islam terkait usaha budidaya produksi dan menjual maggot atau belatung ini, ulama asal Cirebon, Buya Yahya menjawab.

Diketahui, usaha budidaya produksi maggot yang berasal dari larva lalat black soldier (black soldier fly), untuk keperluan pakan burung, ikan, ayam, dll.

Usaha produksi maggot menjadi solusi pakan sehat dan bergizi bagi ternak peliharaan maupun budidaya ikan.  

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab, Bila Usia Anak Lebih Tua Dari Umur Nikah Orang Tuanya

Buya Yahya menjawab, bahwa budidaya maggot, sama seperti jangkrik lainnya, untuk pakan burung atau ternak.

Buya Yahya menjawab, “Hukum berternak untuk kebutuhan membuat pakan sehat untuk ternak, ini sah, boleh,” tegasnya.

Soal hukum menjual, Buya Yahya mengutip sejumlah pendapat ulama, bahwa dikaitkan manfaat apa yang dijual.

Buya Yahya mencontohkan, ada hewan-hewan yang tidak bermanfaat untuk dijual, misalnya ular, kalajengking, dsb.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x