Baca Juga: Apa Beda Jin Qorin dan Jin Khodam? Apa Hukum Memiliki Khodam? Buya Yahya Menjawab
“Nah untuk maggot dan jangkrik, adalah tidak bermanfaat dalam bahasa ‘fiqih”. Cuma masalah manfaat, itu dikembalikan kembali kepada kebiasaan masyarakat,” ucap Buya Yahya, dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV berjudul “Hukum Budidaya Maggot BSF, Buya Yahya,” diunggah 31 Agustus 2021.
Buya Yahya juga mengomentari soal kalajengking, lintah, dsb, untuk apa ? ternyata sekarang lintah untuk pengobatan. “Kalau kalajengking baru katanya, kalau saya tidak mau,” ujar Buya Yahya.
Khusus bagi yang ada manfaat, termasuk dalam urusan maggot, hukum menjual dan membeli, adalah sah.
“Tidak ada dosanya. Di mata Allah SWT, itu tidak haram dan tidak dihukum. Bahkan, ayam saja, diberi makan kotoran manusia pun, tetap halal tidak haram, tetap makruh, sehingga harus dibebaskan agar tidak ada kejijikan,” ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Lanjutan Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Nasib Roh Orang Dibunuh, Buya Yahya Menjawab
Gambaran bisnis
Sementara itu, pihak Kementerian Pertanian menilai, bisbis produksi maggot seakan tidak terdampak pandemi Covid-19.
Ekspor dua jenis larva asal Bogor tercatat tetap tinggi pada triwulan pertama 2020.
Larva lalat tentara hitam, black soldier fly (BSF) dan larva kering, magot tercatat terus melapak masing-masing di pasar ekspor Jepang dan Inggris.