Kebijakan Pajak Beras Kelas Impor, Banyak Jenis Sebenarnya Sudah Mampu Diproduksi di Jawa Barat

- 16 Juni 2021, 18:46 WIB
Personel Dinas Pertanian Subang, Balai Penelitian padi Sukamandi Kementerian Pertanian, dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat mengamati tanaman padi Tarabas di Subang, Jawa Barat.
Personel Dinas Pertanian Subang, Balai Penelitian padi Sukamandi Kementerian Pertanian, dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat mengamati tanaman padi Tarabas di Subang, Jawa Barat. /Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat

DESKJABAR – Niat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan kebijakan pajak beras mahal kelas impor, sedang menjadi bahan perbincangan sejumlah kalangan.

Sebab, yang ditonjolkan adalah penekanan pajak beras untuk produk impor, dengan harga mahal untuk segmen kelas atas, terutama kelas hotel dan restoran.

Namun sebenarnya, di Indonesia sejak empat tahun lalu sudah menggenjot produksi beras-beras kelas impor untuk diproduksi secara lokal, terutama di Jawa Barat.

Berdasarkan catatan DeskJabar, adalah Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat yang sudah melakukan produksi padi dan beras kelas impor secara produksi lokal sejak tahun 2017.

Baca Juga: Otoritas Pasar dan Persaingan akan Selidiki Dominasi Google dan Apple

Jika sukses, beras dari padi tarabas diharapkan mampu menjadi pasokan pengadaan dari daerah sendiri, untuk pasokan beras kebutuhan bisnis restoran dan hotel di Jawa Barat bahkan Indonesia.

Informasi dari Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Rabu, 16 Juni 2021, menyebutkan, varietas-varietas beras mahal kelas impor yang sudah dihasilkan di Jawa Barat, diantaranya varietas Tarabas (nama lokal), Japonica Raiken (Taiwan), Japonica Milky Rice (Jepang), Kwao Dwak Mail (Thailand), serta beras mahal unggulan lokal jenis beras hitam, jembar (Bandung), dan beras merah wangi (Cianjur).

Disebutkan, khusus penanaman padi varietas Tarabas dilakukan di Desa Pusakanagara, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil : Tingkat Keterisian Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Sudah Melebihi Ketetapan WHO

Padi varietas Tarabas dilansir Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan pada Januari 2017 lalu, dengan sebaran geografis di Subang, Karawang, Bekasi, dan Indramayu.

Disebutkan, penanaman padi dan produksi beras Tarabas  memang lebih diutamakan kesesuaian lahannya untuk di utara Jawa Barat. Jika sukses berkembang dan sangat diminati konsumen, produksi padi tarabas berasnya memang akan banyak untuk bisnis restoran atau perhotelan.

Salah satu latar belakang lainnya, sejauh ini 60% kebutuhan beras untuk segmen restoran dan hotel, termasuk di Jawa Barat, masih didatangkan dari impor asal Thailand.

Zero import

Melalui produksi padi varietas Tarabas, diharapkan Jawa Barat pun mampu memasok beras kebutuhan sendiri segmen tersebut, sehingga mampu mengurangi impor beras segmen restoran dan hotel.

Baca Juga: Kasus Covid Naik Signifikan, Kepala Daerah Malah Sibuk Pencitraan

Disebutkan, padi varietas Tarabas yang merupakan hasil pendaftar oleh Gubernur Jawa Barat, dengan pendeskripsi varietas adalah Nani Yunani dan Trias Sitaresmi dari Balai Besar Penelitian Tanaman Padi, di Sukamandi, Subang, dengan pemulia benih adalah Aan A Daradjat.

Namun pada awalnya, varietas Tarabas memang hasil introduksi dari Thailand yang sudah dimuliakan sehingga karakteristiknya sesuai dengan kondisi lokal Jawa Barat.

Informasi dari Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat, menyebutkan, varietas Tarabas memiliki umur tanaman 131 hari, dengan tekstur sangat pulen (lengket). 

Baca Juga: Setelah Ronaldo, Giliran Pogba Singkirkan Minuman Sponsor Euro 2020

Sementara itu, ketahanan hama dan penyakit, tergolong rentan terhadap wereng coklat, hawar daun bakteri rentan strain III serta sangat rentan strain IV dan VIII, tungro agak tahan inokulum Purwakarta, rentan inokulum Garut.

 

Informasi dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, di lain pihak ada pula  kegiatan pengembangan beras khusus oleh pemerintah melalui APBN tahun 2017, merupakan salah satu bagian rangkaian kebijakan nasional yang menargetkan ”zero import beras tahun 2017”.

Beras khusus merupakan jenis beras yang dikonsumsi oleh konsumen tertentu, terutama untuk pemenuhan kebutuhan warga negara asing yang berada di Indonesia.  Beras impor diketahui dkenai pajak masuk, dan harganya diketahui jauh lebih mahal dibandingkan beras lokal. ***

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah