Kemenkop UKM Buka Pendaftaran Sertifikat Gratis Buat Pelaku Usaha Mikro, Inilah Syarat dan Caranya

- 22 Maret 2021, 21:14 WIB
Kemenkop UKM bukan pendaftaran sertifikat gratis bagi pelaku usaha mikro
Kemenkop UKM bukan pendaftaran sertifikat gratis bagi pelaku usaha mikro /kmenkopUKM/
  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki alamat domisili yang jelas
  4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/IzinEdarMD UMI
  5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
  • Memiliki Modal Usaha s Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Hasil Penjualan Tahunan Rp 2 miliar
  1. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  2. Memiliki Website/Media Sosial
  3. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  4. Menyertakan produk yang akan diujilabkan seberat 800 gram
  5. Daftar komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
  6. Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan kegiatan Rumah Tangga
  7. Memiliki hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  8. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan

Sertifikat sangat penting bagi pelaku usaha agar naik kelas dan produk yg dibuat dapat lebih mudah untuk dapat akses pasar lebih luas dan masuk ke rantai pasok.

"Yuk daftarkan usaha Sobat sebelum batas waktu berakhir! " ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah