Kemenkop UKM Buka Pendaftaran Sertifikat Gratis Buat Pelaku Usaha Mikro, Inilah Syarat dan Caranya

- 22 Maret 2021, 21:14 WIB
Kemenkop UKM bukan pendaftaran sertifikat gratis bagi pelaku usaha mikro
Kemenkop UKM bukan pendaftaran sertifikat gratis bagi pelaku usaha mikro /kmenkopUKM/

Pelaku usaha Mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya

Persyaratan:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki alamat domisili yang jelas
  4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.Iy/Sertifikat Halal UMI
  5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
  • Memiliki Modal Usaha & Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Hasil Penjualan Tahunan Rp 2 miliar
  1. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  2. Memiliki Website/Media Sosial
  3. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  4. Menyertakan nama produk
  5. Memiliki Sertifikat SPP-IRT
  6. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  7. Proses pengolahan produk
  8. Pernyataan Pelaku UMI yang memuat:
  • Ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan
  • PPH (Proses Produk Halal)

Baca Juga: Arab Saudi Segera Mengumumkan Secara Resmi Soal Pelaksanaan Haji 2021

C.Pendaftaran Merk

Usaha Mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya

Persyaratan:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki alamat domisili yang jelas
  4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/Merekcipta UMI
  5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
  • Memiliki Modal Usaha « Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Hasil Penjualan Tahunan s Rp 2 miliar
  1. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  2. Memiliki Website/Media Sosial
  3. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  4. Memiliki etiket merek/lebel sebanyak 6 lembar (Ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm)
  5. Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/beredar

Baca Juga: Partai Dewa Kipas vs Irene Kharisma Mendapat Perhatian Federasi Catur Internasional

D. Pendaftaran Izin Edar BP POM MD ( Makanan Dalam).

Usaha Mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya

Persyaratan:

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah