Kemenkop UKM Buka Pendaftaran Sertifikat Gratis Buat Pelaku Usaha Mikro, Inilah Syarat dan Caranya

- 22 Maret 2021, 21:14 WIB
Kemenkop UKM bukan pendaftaran sertifikat gratis bagi pelaku usaha mikro
Kemenkop UKM bukan pendaftaran sertifikat gratis bagi pelaku usaha mikro /kmenkopUKM/

 

DESKJABAR – Guna mendorong pelaku usaha mikro bertransformasi dari sektor informal ke formal, Kementerian Koperasi dan UKM membuka kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mendaftar beragam sertifikasi secara gratis.

Program fasilitasi ini khusus buat usaha mikro yang terpilih dan memenuhi persyaratan. Hal ini adalah salah satu upaya Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku usaha mikro bisa meningkat dari skala informal ke formal.

Untuk itu, melalui akun Twitter @KemenkopUKM, Senin 22 Maret 2021, Kemenkop UKM menyampaikan syarat dan caranya:

Baca Juga: Partai Dewa Kipas vs Irene Kharisma Mendapat Perhatian Federasi Catur Internasional

A.Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Usaha Mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya

Persyaratan:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki alamat domisili yang jelas
  4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.Iy/SPP-IRT UMI
  5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
  • Memiliki Modal Usaha Rp 1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Hasil Penjualan Tahunan Rp 2 M
  1. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  2. Memiliki Website/Media Sosial
  3. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  4. Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri Pelaku Usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
  5. Memiliki denah lokasi bangunan produksi Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan.

Baca Juga: Survei CPCS: Hanya 25 Persen Publik yang Merasa Tidak Puas dengan Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf  

B.Sertifikat Halal

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x