Sekretaris Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP) Jawa Barat-Banten, A Imron Rosyadi, yang dikonfirmasi DeskJabar, Kamis, 18 Februari 2021, membenarkan adanya informasi tersebut.
“Iya, para pekebun khawatir jamiman keamanan atas HGU. Khawatir tidak clear and clean dalam pengurusan HGU,” ujarnya.
Gambaran resiko
Sementara itu, salah seorang pelaku usaha perkebunan lainnya di Jawa Barat, menilai, pinjam pakai lahan perkebunan dengan cara tersebut, pada kondisi sekarang justru beresiko besar. Sebab, rawan memicu okupasi dan konflik berkepanjangan lahan-lahan perkebunan oleh pihak lain.
"Sekarang masih banyak areal perkebunan yang mengalami okupasi, ini malah ditambah untuk dikerjasamakan lagi,” katanya.
Baca Juga: Pasar Kosambi dan Pasar Cihapit Jadi Percontohan Pasar Bebas Plastik dan Ramah Lingkungan
Ia mengkhawatirkan terjadinya contoh pinjam pakai lahan seperti yang sudah dilakukan pemerintah terhadap pihak lain pada tanah milik negara.
Terindikasi, katanya, pinjam pakai selama 30 tahun bahkan diusulkan diperpanjang waktunya dapat diwariskan kepada anak cucu penggarapnya tersebut, merupakan cara halus redistribusi lahan.
“Nanti kalau programnya sudah selesai, apa masyarakatnya mau berhenti dan keluar dari areal HGU ? Apalagi ada kebiasaan oknum-oknum, dari semula sifatnya sementara, menjadi ‘sementahun’ alias terus-terusan menduduki lahan bersangkutan,” ujarnya. ***