Program Baru, Bila Anda Punya KIS Cek Dulu di Laman dtks.kemensos.go.id, supaya Cair Dana Rp300 Ribu per Bulan

- 30 Januari 2021, 09:30 WIB
Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu./Portal Brebes
Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu./Portal Brebes /

 

DESKJABAR- Program baru dari pemerintah ini harus segera dimanfaatkan untuk mendapat bantuan sosial pandemi Covid-19.

Untuk bantuan yang diluncurkan Januari 2021 tersebut sangatlah mudah cukup dengan kartu indonesia sehat (KIS).

Dengan KIS, masyarakat kini bisa mencairkan bantuan sosial (Bansos) Rp300 ribu. Untuk memastikan anda bisa mencairkan atau engak, sedianya cek terlebih dahulu di laman dtks.kemensos.go.id.

Inilah cara yang harus dilakukan terlebih dahulu bagi masyarakat pemilik KIS, bisa segera melakukan pengecekan dengan cara berikut ini. Seperti dikutip DeskJabar dari FIX Indonesia dengan judul "Punya Kartu KIS? Segera Cairkan Bansos Rp300 Ribu dengan Cara Cek di dtks.kemensos.go.id."

Baca Juga: Duh! Andin Gugat Cerai, Saksikan Kelanjutannya di Sinetron Ikatan Cinta, 30 Januari 2021

Baca Juga: Munchen vs Hoffenheim : Saksikan Siaran Langsung di NET TV Sabtu 30 Januari 2021

Baca Juga: Arsenal vs Manchester United, Saksikan Big Match di NET TV 31 Januari 2021 Pukul 00.00 WIB

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/

2. Pilih ID, Anda dapat memilih salah satu identitas yang akan di cek seperti NIK, ID DTKS atau Nomor PBI JK/KIS.

3. Masukkan Nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS.

4. Masukkan nama sesuai dengan ID yang dipilih dalam DTKS.

5. Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan.

6. Klik kata ‘cari’

7. kemudian akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial (BST).

Baca Juga: Arsenal vs Manchester United, Saksikan Big Match di NET TV 31 Januari 2021 Pukul 00.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 30 Januari 2021 : The Huntsman, Winter's War

Kemudian setelah memang benar-benar pasti anda terdaftar harus juga mengikuti tahapan ini.

Bagi Anda yang akan melakukan pencairan Bansos Rp300 ribu di PT Pos Indonesia para KPM harus membawa dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Bawa dokumen asli KTP dan KK.

Seperti diketahui, pemerintah pada tahun 2021 kembali menambah kategori penerima yang berhak mendapatkan Bansos Rp300 ribu.

Baca Juga: Info Covid-19 Bandung, Empat Kecamatan Ini Masih di Atas 100 Kasus, Cek Datanya di Sini

Salah satu program bantuan yang terbaru dan mudah didapatkan yakni bantuan sosial melalui pemilik kartu indonesia sehat (KIS). Pemilik KIS ini akan mendapat bantuan Rp300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan Iuran (PBI) atau para pemilik KIS merupakan salah satu kategori terbaru yang berhak mendapatkan bantuan.

Acuan pemberian bantuan berdasar Undang Undang No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dalam UU tersebut disebutkan program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung 30 Januari 2021 Berlokasi di Dua Tempat Ini, Pastikan Daftar Karena Besok Libur

Dan sekarang DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dijelaskan penerimanya adalah pemilik KIS yang terdaftar di DTKS. Bantuan disalurkan mulai 4 Januari, dan seterusnya hingga April 2021, dengan besaran uang bantuan Rp300 ribu per bulan. Sehingga total, KPM akan mendapatkan uang bantuan sosial Rp1,2 juta.

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menyampaikan bansos diberikan kepada sedikitnya 10 juta penerima melalui akses data kependudukan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) dengan total anggaran mencapai Rp12 triliun.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS TV 30 Januari 2021: Jangan Lupa Bikin Laper Weekend dan Bioskop Trans TV, Logan Lucky

Presiden Jokowi minta tidak boleh ada potongan dan penggunaan bantuan tidak boleh dibelikan rokok. ***Sandi Susandi-Fix Indonesia

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah