2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.
4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
5.Masukkan kode yang tertera.
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Hasil MK Jadi Penentu Ade Sugianto Menang, Rekom Bawaslu Lewat
6.Klik ‘Cari’.
7.Muncul keterangan apakah ID yang di-input terdaftar atau tidak di DTKS.***Sabrina Mulia R/Fix Indonesia