HET Pupuk Bersubsidi Naik, Masih dalam Batas Wajar

- 6 Januari 2021, 05:01 WIB
ILUSTRASI bongkar muat pupuk di pelabuhan.
ILUSTRASI bongkar muat pupuk di pelabuhan. /Antara/

DESKJABAR - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menilai kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi masih pada batas yang wajat. Namun harus diikuti jaminan ketersediaan pupuk bagi petani, dari Pemerintah yakni Kementerian Pertanian maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen.

Menurut Dedi, kenaikan HET pupuk ini masih wajar dan lebih baik bagi petani, dibandingkan jika kondisi pupuk subsidi mengalami kelangkaan. Kondisi tersebut akhirnya memaksa petani harus membeli pupuk non subsidi.

"Pemerintah dan Pupuk Indonesia harus bisa menjamin ketersediaan pupuk, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Jangan sampai sudah (HET) naik, masih langka juga," kata Dedi kepada Antara di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Gandeng KPK Cegah Korupsi di Perusahaan

Baca Juga: Jelang Ganti Tahun, Stok Pupuk Nasional di Atas Ketentuan

Kementerian Pertanian menerbitkan kebijakan baru melalui Permentan 49/2020 yang mengatur HET pupuk subsidi. Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.

Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.

Dedi menjelaskan bahwa petani sudah menghadapi beban kelangkaan pupuk bersubsidi pada tahun lalu. Akibatnya, petani terpaksa membeli pupuk non subsidi dengan harga yang jauh lebih mahal.

Baca Juga: Pupuk Bersubsidi, Penjualan Secara Online Menjadi Persoalan

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x