Jelang Ganti Tahun, Stok Pupuk Nasional di Atas Ketentuan

- 29 Desember 2020, 21:14 WIB
/Dok PT Pupuk Indonesia
 
DESKJABAR - Produsen pupuk milik negara, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai induk holding BUMN industri pupuk, menyediakan stok pupuk di atas ketentuan menjelang pergantian tahun 2020 ke 2021. 
 
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung produksi para petani, sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. Seluruh anak perusanaan PT Pupuk Indonesia (persero), termasuk PT Pupuk Kujang, yang memiliki wilayah operasional di Jawa Barat, telah diminta mempersiapkan pasokan yang meyakinkan. 
 
"Kondisi stok para produsen pupuk selalu tersedia di atas ketentuan yang ditetapkan, sangat cukup hingga akhir tahun. Hasil dari monitoring, distribusi pun masih terjaga kelancarannya," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana, melalui siaran pers diterima DeskJabar, Selasa, 29 Desember 2020.
 
 
Disebutkan, stok pupuk secara nasional yang tersedia saat ini mencapai 1.3 juta ton. Terdiri dari 676.648 ton Urea, 451.932 ton NPK, 96.121 ton SP-36, 58.529 ton ZA, dan 99.228 ton organik. "Stok tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan sekitar dua bulan, dan tersedia pada lini III (gudang kabupaten) hingga lini IV (kios-kios)," ujarnya.
 
Pupuk Indonesia juga meminta para produsen agar selalu menjaga ketersediaan pupuk non subsidi guna mengantisipasi kebutuhan para petani yang kekurangan atau kehabisan alokasi. Tercatat, stok nasional pupuk non subsidi tersedia sekitar 750 ribu ton.
 
Perseroan mencatatkan, hingga 27 Desember 2020, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 8,53 Juta Ton dari total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 yang mencapai 8,9 juta ton. Realisasi penyaluran tersebut terdiri dari 3,89 juta ton Urea, 2,65 juta ton NPK, 576 ribu ton SP-36, 791 ribu ton ZA, dan 621 ribu ton organik.
 
 
Wijaya menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani berdasarkan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) dan sesuai alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah.
 
Untuk penebusan pupuk oleh petani di Bulan Januari 2021, para petani dihimbau melakukan pemeriksaan ulang atau meyakinkan kembali apakah masih ada kuota pupuk sesuai e-rdkk-nya.
 
Sedangkan untuk para Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/kota, mohon bersiap-siap untuk membagi alokasi per kabupaten dan per kecamatan ketika Menteri Pertanian menerbitkan alokasi pupuk untuk tahun anggaran 2021 melalui Peraturan Menteri Pertanian yang biasanya terbit di akhir tahun.
 
"Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian," kata Wijaya. ***
 

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x