Dia melanjutkan, KAI telah menetapkan masa posko angkutan Natal dan tahun baru 2020/2021 mulai tanggal 18 Desember 2020 6 Januari 2021 atau selama 20 hari.
"Di mana setiap hari, rerata ada 74 perjalanan KA penumpang jarak jauh yang melintas di Daop 3 selama masa itu," katanya.***