Libur Panjang, Operasional Angkutan Barang di Tol Cipali Dibatasi

23 Oktober 2020, 16:28 WIB
ilustrasi /pikiran-rakyat.com/

 

DESKJABAR – Selama libur panjang 28 Oktober hingga 30 Oktober 2020, operasional angkutan barang akan dibatasi, guna mengantisipasi kemacetan akibat peningkatan arus lalu lintas.

Pembatasan operasional angkutan barang dari dan ke Jakarta, hanya dilakukan di tol Jakarta – Cikampek-Palimanan.

"Pembatasan operasional hanya dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan (Cipali) saja dan ini sudah merupakan hasil kesepakatan dengan para pemangku kepentingan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK Terkait Kasus DAK Tahun Anggaran 2018

Budi beralasan, pembatasan jam operasional angkutan barang dilakukan karena diperkirakan pada libur panjang pekan depan tersebut, diprediksi akan terjadi kenaikan arus kendaraan sebesar 10-21 persen.

Dikutip dari kantor berita Antara, Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan operasional barang arah keluar Jakarta akan diberlakukan pada 27 Oktober pukul 12.00 WIB-28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan).

Selanjutnya, pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jakarta berlaku pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB-2 November 2020 pukul 08.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan).

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Dunia Tembus 42 Juta, Tiga Negara Catat Pertambahan di Atas 5.000 Kasus

Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: SE 22/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang.

"Pembatasan dilakukan khususnya untuk mobil barang yang tidak mengangkut barang strategis. Kita memprediksi puncak arus kendaraan terjadi 27 Oktober malam dan 28 Oktober, sementara arus balik puncak pada 1 November," katanya.

Dikatakannya, pembatasan mobil barang di jalan tol tersebut sebenarnya memang tidak terlalu berpengaruh terhadap upaya pencegahan penularan Covid-19, tapi lebih diutamakan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan tol.

Baca Juga: Jangan Berlama-lama BAB di WC Duduk, Dokter : Berisiko Terkena Wasir atau Hemoroid

"Kenapa diberlakukan hanya di jalan tol? Karena saat musim liburan akan banyak kendaraan yang melintas di jalan tol.

 Sedangkan mobil angkutan barang yang terkena pembatasan bisa menggunakan jalan non-tol seperti jalan nasional atau Pantura," kata Budi Setiyadi

Terkait dengan persiapan angkutan darat saat liburan panjang akhir Oktober, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kakorlantas dan seluruh kepala dinas perhubungan di daerah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menjaga protokol kesehatan.

Pihaknya dengan pemangku kepentingan lain juga akan melakukan pemeriksaan random kepada angkutan umum dan pribadi terkait pelaksanaan protokol kesehatan, seperti memastikan penumpang menggunakan masker.

"Kita juga akan memeriksa secara random penumpang yang menggunakan angkutan umum seperti bus apakah operator melakukan pembatasan jumlah penumpang serta menggunakan masker," katanya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler