SEBELUM Anda Terjerat Utang Pinjol, Ada Baiknya Pertimbangkan 6 Hal Ini, Dijamin Aman!

12 Januari 2024, 09:19 WIB
Sebelum terjerat utang pinjol, ada baiknya pertimbangkan 6 hal, dijamin aman. /Antara/Cahya Sari/

 

DESKJABAR – Korban utang pinjol atau pinjaman online illegal masih menjadi fenomena marak hingga tahun 2023. Jumlah aduan yang masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun kredit macet pinjol masih terus mengalami peningkatan.

Sebelum Anda terjerat utang pinjol, ada baiknya pertimbangkan sejumlah hal, yang dijamin keputusan anda untuk mengajukan kredit ke pinjol jadi aman.

Baca Juga: Etika Penagihan Dana Pinjol Makin Disorot, OJK Perketat Aturan Melalui Surat Edaran, Simak Isinya

Berdasarkan data OJK, selama tahun 2022 nilai kerugian masyarakat akibat investasi dan pinjol ilegal mencapai sekitar Rp 120,79 triliun. Jumlah tersebut melesat tajam dibandingkan kerugian dari dua instrumen yang sama di tahun 2021 yang baru sekitar Rp 2,54 triliun.

Sementara itu, OJK mencatat, ada 3.903 aduan masyarakat terkait pinjol ilegal sejak 1 Januari hingga 29 Mei 2023.

Kasus pinjol, terutama terkait pinjol illegal yang masih marak hingg saat ini, membuktikan bahwa literasi  dan pemahaman terkait masalah ini masih kurang. Apalagi dilihat dari korbannya, justru yang paling banyak adalah profesi guru, profesi yang seharusnya adalah kelompok masyarakat yang paling terliterasi.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menyatakan, sebanyak 43 persen korban pinjol ilegal berasal dari profesi guru.

"Hasil penelitian ini sangat menarik, yaitu guru yang kita harapkan memiliki tingkat literasi yang tinggi, ternyata paling banyak terkena jebakan pinjaman (online) ilegal," ujarnya.

Sebelum Terjerat Utang Pinjol, Pertimbangkan 6 Hal

Sebaiknya sebelum Anda memutuskan untuk mengakses pinjaman ke pinjol, ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan agar apa yang Anda inginkan berjalan lancar dan aman. Faktor-faktor yang jadi pertimbangan tidak saja terkait dengan alasan untuk meminjam, tetapi juga mencari pilihan pinjol yang tepat dan aman.

Biasanya penawaran yang diajukan oleh pinjol illegal cukup menggiurkan dan disertai iming-iming yang membuat Anda terjerat di dalamnya, yang pada akhirnya anda harus menghadapi jeratan utang akibat tidak mampu menutupi cicilan utang tersebut.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Jumat 12 Januari 2024, Naik atau Turun? Berikut Daftarnya

Berdasarkan data OJK, tingkat kredit macet pinjol atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90), naik dari 3,29 persen pada Juni 2023 menjadi 3,47 persen pada Juli 2023.

Data Statistik P2P Lending OJK edisi Juli 2023 juga menunjukkan kredit macet lebih dari 90 hari melonjak 59,42 persen secara tahunan (yoy) dari Rp1,22 triliun pada Juli 2022 menjadi Rp1,94 triliun pada Juli 2023. Dengan demikian, dalam periode setahun kredit macet pinjol naik Rp720 miliar.

Dengan alasan-alasan itulah, ada sejumlah hal yang hrus dipertimbangkan, seperti yang disarankan OJK :

1.Tujuan pinjaman

Sebelum memutuskan meminjam di pinjol yaitu apa tujuan meminjam. Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

2.Kesanggupan bayar cicilan

Jika memutuskan untuk mengajukan pinjaman ke pinjol, pertimbangkan apakah sanggup membayar cicilannya. Untuk itu, cek terlebih dulu kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar.

3.Cek Status Pinjol

Slanjutnya setelah merasa yakin untuk mengakses kredit ke pinjol, cek dan cari tahu apakah pinjol tersebut dipercaya atau tidak, legal atau illegal. Apakah sudah terdaftar di OJK atau tidak? Sebaiknya anda memilih pinjol yang sudah terdaftar di OJK serta cek rekam jejaknya.

4.Kenali ciri-ciri pinjol ilegal

Selain tidak terdaftar di OJK, pinjol illegal biasanya memiliki ciri-ciri antara lain kerap melakukan penawaran melalui SMS spam, fee atau bunga yang ditawarkan sangat tinggi, bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

Baca Juga: PEMKOT Bandung Pastikan Pengguna BPJS Tak Akan Terpengaruh Penyesuaian Tarif Pelayanan Puskesmas

Suku bunga dan denda yang dipatok pinjol ilegal juga sangat tinggi, bisa mencapai satu sampai empat persen per hari. Kemudian, pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video, yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

5.Baca setiap poin detail persyaratan atau kontrak perjanjian

Selanjutnya jika sudah menentukan pilihan pinjol resmi yang akan diakses, penting bagi Anda untuk membaca secara menyeluruh setiap poin dalam persyaratan atau kontrak perjanjian pinjaman online resmi.

Baca pula setiap informasi terkait hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Ini meminimalisir adanya ketidakpahaman dari sistem yang sudah disepakati bersama.

6.Pastikan pinjol memiliki layanan konsumen

Pinjaman online resmi dan diakui oleh OJK pasti memiliki dan menyediakan layanan konsumen yang bisa diakses oleh masyarakat. Layanan konsumen yang dimaksud adalah berupa layanan Customer Service, layanan email, dan melalui nomor telepon tertentu lengkap dengan alamat kantor yang jelas.

Itulah tip aman sebelum Anda memutuskan untuk mengakses kredit ke pinjol. Dengan mempertimbangkan 6 hal tersebut, dijamin pinjaman akan berjalan aman. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: OJK adira.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler