HARI INI, BLT UMKM Kota Bandung Tahap Kedua Cair, Penerima Manfaat Dapat Rp 450 Ribu Disalurkan Melalui BJB

30 November 2022, 07:48 WIB
BLT UMKM Kota Bandung tahap dua cair /unsplash/bady abbas/

DESKJABAR- Bantuan Langsung Tunai, BLT UMKM kota Bandung cair tahap dua untuk segera diberikan kepada masyarakat penerima manfaat.

BLT UMKM Kota Bandung tahap dua dipastikan cair setelah Pemerintah Kota Bandung resmi menyalurkan program fasilitas modal dan pemberdayaan masyarakat tahap dua kepada 3.501 penerima manfaat, Selasa 29 November 2022.

Dalam pemberian BLT, sebelumnya, pada akhir Oktober 2022, Pemkot Bandung menya­lurkan program dalam rangka pengendalian inflasi daerah itu kepada 948 penerima manfaat. Total, sebanyak 4.449 penerima manfaat terjangkau program bantuan itu.

Baca Juga: Manuver Bupati Anne Ratna Mustika Soal HUTANG Dedi Mulyadi, Makin Panas Hingga Keluar Kata Kasar dan Pedas

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung Atet Dedi Handiman menyampai­kan, penerima manfaat merupakan pelaku UMKM yang masuk daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Tahap pertama kepada 948 penerima manfaat, tahap kedua kepada 3.501 penerima manfaat," tutur Atet saat pe­nya­luran bantuan tahap kedua di Kantor Kelurahan Pamo­yanan, Jalan Lesmana, Kota Bandung, Selasa 29 November 2022, seperti dikutip DeskJabar dari Pikiran Rakyat.

Jumlah bantuan Rp 450.000 per penerima manfaat, terbagi tiga bulan penyaluran, masing-masing Rp 150.000. Penyalurannya melalui Bank BJB.

Perihal data penerima manfaat, Atet menyebutkan, telah melalui berbagai tahap penyaringan. "Dinas Sosial menya­ring data dari kami untuk memastikan penerima manfaat masuk dalam daftar DTKS. Setelah itu, ada penyaringan lagi dari Disdukcapil, guna memastikan penerima manfaat merupakan warga Kota Bandung," tutur Atet.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 30 November 2022, Terbaru, Cepat Klaim, Mumpung Masih Ada Hadiah Tak Terduga, GRATIS GARENA

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menghadiri penyalur­an bantuan tersebut. Dia berharap, bantuan dapat memberi manfaat bagi para penerima.

Yana mengingatkan kepada para penerima manfaat agar menggunakan bantuan untuk modal produktif, bukan urusan konsumtif. "Bantuan itu juga dalam rangka pemulihan ekonomi atas dampak pandemi. Semoga, pelaku UMKM penerima manfaat bisa makin produktif," ucap Yana.

Dalam rangka pengendalian inflasi daerah, pemerintah-melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 mewajibkan tiap-tiap daerah menggeser 2% Dana Transfer Umum (DTU) pada Belanja Tidak Terduga (BTT). DTU itu terdiri atas DAU dan DBH triwulan empat.

Baca Juga: Ide Sarapan Simple! Resep Telur Dadar Cetak ala Chef Rudy Choirudin Cara Buatnya Mudah dan Asli Enak Banget!

Baca Juga: KLASEMEN Piala Dunia 2022, dan Update Terkini Negara yang Lolos 16 Besar Piala Dunia 2022 Per Hari Ini

Semula, 2% DTU pemerintah pusat ke Pemerintah Kota Bandung Rp 9,2 miliar. Belakangan, terdapat pembaruan, angka itu menjadi Rp 10,38 miliar.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler