Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah DItentukan, SImak Pernyatan Menkeu Sri Mulyani

30 April 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi THR PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

DESKJABAR- Pencairan tunjangan hari raya (THR) 2021 dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan dan penerima tunjangan sudah mendapat keputusan untuk tahun ini akan segera dibayarkan.

Presiden RI Joko Widodo menyatakan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Presiden Jokowi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, seperti disiarkan langsung Sekretariat Presiden, yang dikutip dari Antara pada Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Antisipasi Mudik Lebaran 2021, Desa dan Kelurahan di Jawa Barat Wajib Siapkan Karantina

Presiden mengatakan pemberian THR ini menjadi program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diharapkan Presiden, dapat turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian dan juga menggerakkan konsumsi domestik.

“Kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Kepala Negara menekankan THR akan dibayarkan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru bagi pelajar.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 dapat mencapai 4,5-5,5 persen, setelah pada 2020 ekonomi domestik terkontraksi hingga minus 2,07 persen.

Baca Juga: Erick Thohir Kutuk Keras Oknum Kimia Farma yang Gunakan Alat Rapid Test Antigen Bekas

Pemerintah juga telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, THR bagi PNS, TNI, dan Polri dipastikan akan dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Ia juga menegaskan kenapa H-10 hingga H-5, karena biasanya memang dilakukan bertahap.

Menurutnya, pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp30.6 triliun yang terdiri atas THR PNS di pusat dan daerah.

"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Sri Mulyani, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 28 April 2021.

Rp30.6 triliun tersebut, katanya, akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp15.8 triliun dan Rp14.8 trilun untuk daerah.

Baca Juga: Bahayakan Nyawa Orang Lain, Oknum Kimia Farma Terlibat Rapid Test Antigen Bekas Dipecat

Ia juga menyebut jika pemerintah tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa PP agar segera diteken Presiden Jokowi.

"Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden," ujar salah satu yang masuk daftar wanita paling berpengaruh di dunia itu.

Ia berharap pencarian THR PNS 2021 akan mendorong masyarkaat untuk berbelanja sehingga memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat.
"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka." tutur Sri Mulyani.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler