Menangkap kegelisahan masyarakat, Kominfo menyampaikan penjelasan bahwa mereka memberikan waktu sampai satu bulan ke depan.
Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangarepan mengatakan bahwa saat ini Google sedang melengkapi dokumen dan sudah melakukan pendaftaran PSE secara manual.
Samuel menambahkan bahwa tidak hanya Google, tapi ada ratusan PSE yang sudah melakukan pendaftaran manual.
Setelah itu Google diminta untuk melengkapi persyaratan lainnya melalui situs resmi Online Single Submission (OSS).
Kominfo menegaskan bahwa langkah ini diambil oleh pemerintah merupakan upaya agar ruang digita dapat tercipta dengan kondusif, aman, dan nyaman.
“ Pendaftaran PSE ini bertujuan agar ekosistem digital Indonesia dapat terbangun dengan baik, termasuk tata kelolanya. Jadi bukan hanya soal pajak,” ujar Samuel.
Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi keberatan yang diajukan oleh platform Steam sebagai pembayar pajak pertambahan nilai (PPN) 2020.
Meski masyarakat bisa bernafas lega karena Google belum di blokir dan diberi waktu sebulan untuk menyelesaikan pendaftaran PSE, namun tak ayal itu membuat platform lain yang diblokir bertanya-tanya.