Presiden Jokowi Tunjuk Sandiaga Uno Sebagai Wakil Ketua Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional

- 26 Januari 2022, 16:04 WIB
 Sandiaga Uno ditunjuk menjadi wakil ketua komite pengembangan kewirausahaan nasional
Sandiaga Uno ditunjuk menjadi wakil ketua komite pengembangan kewirausahaan nasional /Instagram @sandiuno/
 
 
 
DESKJABAR - Kabar gembira bagi para pelaku UMKM karena telah terbit Perpres No.2 tahun 2022.
 
Perpres ini berisi tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, yang ditujukan untuk memberikan kemudahan, insentif dan pemulihan bagi wirausaha yang sudah berjalan ataupun yang sedang merintis.
 
"Dengan adanya Perpres ini, kami berharap bisa semakin GERAK CEPAT, untuk ciptakan peluang usaha baru, bangkitkan EKONOMI dan menciptakan LAPANGAN KERJA seluas-luasnya," tulis Sandiaga Uno dalam halaman Instagram @sandiuno pada Rabu, 26 Januari 2022.
 
 
Sandiaga Uno telah ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Wakil Ketua Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional pada Rabu, 26 Januari 2022.
 
Sandiaga Uno menegaskan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan stakholder untuk mewujudkan program yang tepat sasaran.
 
"Sebagai Wakil Ketua dalam komite yang ditunjuk oleh Bapak Presiden @jokowi, kami siap berkolaborasi dengan semua stakeholder untuk mewujudkan program yang tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu," tulis Sandiaga Uno.
 
Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
 
 
Tugas utama dari komite ialah merumuskan rekomendasi strategis kepada Presiden, dan melakukan kordinasi serta sinkronisasi pengembangan kewirausahaan nasional.
 
Perpres ini sebagai salah satu bentuk dari keseriusan pemerintah untuk:
 
1. Membangkitkan ekonomi. 
 
2. Membuka lapangan kerja.
 
3. Memberi bantuan yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu.
 
4. Memahami kebutuhan masyarakat.
 
Perpres No. 2 tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Januari 2022.
 
Perpres dibuat untuk menjadi pedoman bagi pemerintah dan pihak terkait dalam melakukan pengembangan kewirausahaan nasional periode 2021-2024.
 
 
Melalui peraturan ini akan ada kemudahan, inisiatif, dan pemulihan bagi wirausaha, baik yang sudah berjalan maupun baru merintis.
 
Kemudahan yang didapatkan bagi wirausaha antara lain:
 
1. Pendaftaran secara elektronik.
 
2. Fasilitas standarisasi dan sertifikasi untuk dalam negeri dan ekspor.
 
3. Akses pembiayaan dan penjaminan.
 
4. Pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
 
5. Pengutamaan akses pasar digital BUMN.
 
6. Akses bahan baku atau bahan penolong.
 
7. Akses area komersial dan tempat perbelanjaan.
 
8. Akses pendampingan, pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis.
 
Maksud dari Insentif adalah akan mewujudkan diantaranya melalui:
 
1. Pengurangan, keringanan, dan atau pembebasan pajak daerah.
 
2. Pengurangan, keringanan, dan atau pembebasan retribusi daerah.
 
3. Subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah.
 
4. Fasilitas pajak penghasilan.
 
Sedangkan maksud dari pemulihan yaitu meliputi restrukturisasi kredit, rekontruksi usaha, bantuan permodalan, dan bantuan bentuk lainnya.
 
Perlu diketahui bahwa, ada catatan bagi wirausaha yang mendapatkan pemulihan adalah, disebabkan kahar atau bencana alam dan bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas berwenang.***
 
 
 
 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Instagram @sandiuno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x