Soal Demo Tolak Omnibus Law, Tiga Petinggi KAMI Terancam Hukuman 6 Tahun.

- 14 Oktober 2020, 18:59 WIB
Jumhur Hidayat. Polisi menangkap sejumlah tokoh KAMI di antaranya Jumhur Hidayat (FOTO ANTARA)
Jumhur Hidayat. Polisi menangkap sejumlah tokoh KAMI di antaranya Jumhur Hidayat (FOTO ANTARA) /

Seperti diketahui, ketiga petinggi KAMI itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Anton Permana ditangkap di Rawamangun, Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2020.

Keesokan harinnya, giliran Syahganda Nainggolan ditangkap di Depok, sekira pukul 04.00 WIB subuh. Lalu Jumhur Hidayat juga diciduk di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Setelah Bioskop, Relaksasi Sektor Usaha di Bandung Tak Diperpanjang

Mereka ditangkap dengan tuduhan pelanggaran UU ITE terkait demontrasi penolakan Omnibus Law yang berlangsung ricuh pada 8 Oktober lalu.

Selain mereka, lima aktivis KAMI juga ditangkap di Medan Sumatera Utara. Mereka adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida.

Kingkin Anida telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja.

Para tersangka akan dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Menurut Kapolda Sumut  Irjen Martuani Sormin, Khairi diamankan karena diketahui menjadi penyuplai logistik saat demo menolak Omnibus Law pada 8 Oktober lalu, yang diwarnai kericuhan.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x