Panduan Mandi Keramas Menjelang Ramadhan 2024, Hukum, Niat, dan Tata Caranya

- 11 Maret 2024, 04:31 WIB
Ilustrasi bacaan niat mandi keramas menjelang tibanya bulan Ramadhan 2024
Ilustrasi bacaan niat mandi keramas menjelang tibanya bulan Ramadhan 2024 /Dok Istimewa/

DESKJABAR - Pemerintah telah mengumumkan hasil sidang isbat penentuan awal bulan suci Ramadhan 2024. Berdasarkan sidang isbat, 1 Ramadhan 1445 Hijriah yang ditetapkan pemerintah jatuh pada hari Selasa 12 Maret 2024.

"Sidang isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa 12 Maret 2024," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Minggu 10 Maret 2024.

Awal Ramadhan 2024 versi Pemerintah itu, sama dengan Nahdlatul Ulama (NU) yang juga secara resmi telah menetapkan bahwa awal puasa 1 Ramadhan 2024 jatuh pada hari Selasa 12 Maret 2024.

Menjelang tibanya bulan Ramadhan, biasanya selalu berhembus kabar yang menyebutkan mandi wajib dan keramas menjadi salah satu syarat atau rukun puasa. Sehingga, kalau tidak mandi waijb, maka puasa tidak sah.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Puasa 2024, Akhirnya Keputusan Sidang Isbat Puasa 2024 Diumumkan Menteri Agama Barusan

Dikutip dari laman nu.or.id, ternyata mandi wajib bukan merupakan keharusan menjelang bulan Ramadhan. Sebab, mandi wajib hanya diharuskan bagi orang berhadats besar.

Itu pun wajib mandi besar dulu jika hendak melakukan ibadah yang memang disyaratkan demikian seperti shalat lima waktu dan tawaf. Sedangkan puasa tidak termasuk.

Bahkan, orang yang malamnya memiliki hadats junub seperti karena mimpi basah atau telah melakukan hubungan suami istri, jika ia belum sempat mandi wajib sebelum waktu imsak, puasanya di siang hari tetap sah, selama syarat dan rukunnya terpenuhi.

Dalam kitab al-Mausu’atul Fiqhiyyah (16/55) dijelaskan yang artinya: “Orang yang memiliki hadats junub (hadats besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa.

Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad SAW pagi-pagi masih memilki hadats junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa.”

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x