Buya Yahya Ingatkan Kaum Hawa Belum Resmi Bercerai Dekat dengan Pria Lain, Itu Haram dan Dosa Besar!

- 27 Mei 2023, 07:25 WIB
Buya Yahya ingatkan wanita belum bercerai malah dekat dengan pria lain
Buya Yahya ingatkan wanita belum bercerai malah dekat dengan pria lain /Al Bahjah/

DESKJABAR – Belakangan masyarakat tengah heboh dengan beredarnya foto mirip Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang diduga ‘staycation’ dengan seorang pria di Yogyakarta.

Kalau saja benar itu dalam foto dan video yang beredar viral itu adalah Anne Ratna Mustika maka ada beberapa catatan bagi Bupati yang biasa dipanggil Ambu Anne tersebut.

Karena Ambu Anne belum resmi bercerai dengan Dedi Mulyadi, sebab proses gugatan cerainya masih diproses pengadilan tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Baca Juga: Menghitung Peluang MIND ID Akuisisi Vale Indonesia

 

Lalu Bagaimana Pandangan Buya Yahya Bila Istri Belum Cerai Dekat dengan Pria Lain

 

Baca Juga: Menaker: Hubungan Industrial yang Harmonis Tingkatkan Produktivas Kerja

Padahal sang bupati hingga kini belum resmi bercerai dan masih berstatus istri Dedi Mulyadi.

Terkait hal tersebut Buya Yahya dalam youtube berjudul ‘Belum Resmi Bercerai, Ibu Dekat dengan Pria Lain, Anak Harus Bagaimana?’ menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan bahkan haram.

“Dia mengatakan sudah selesai cerai secara agama karena mamah saya tidak dikasih nafkah. Dari mana gara-gara tidak dikasih nafkah kemudian cerai agama? Ini perlu dijelaskan,” ucap Buya menjawab pertanyaan.

Menurut Buya memang ada yang menyebut jika seorang suami tidak memberi nafkah selama waktu tertentu dianggap cerai. Tapi kenyataannya tak seperti itu karena perlu kehati-hatian dalam memutuskannya.

Untuk itu maka proses perceraian tidak hanya berdasarkan agama tapi juga hukum yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim.

“Seharusnya mahkamah yang memutuskan, hakim yang memutuskannya. Jadi waktu mengatakan sudah cerai secara agama belum jelas saya,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Malaysia Masters 2023 Hari Ini 27 Mei: Ada 3 Wakil Indonesia yang Berlaga di Semifinal

Berbeda jika seorang wanita telah cerai secara agama dan sah di mata hukum. Maka wanita tersebut tinggal menyelesaikan masa iddah untuk bisa menikah kembali.

“Kedua adalah nauzubillah, dekat dengan pria yang mau menikahi. Kalimat dekat itu apa sih? Dekat saja sudah tidak pantas di sini. Apalagi dekatnya orang yang bujang dengan yang sudah menikah itu beda. Kalau bujang masih ada keragu-raguan, tapi kalau yang sudah menikah sudah sama-sama tahu berbagai hal,” ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menyebut, jika memang wanita tersebut tidak bisa membendung syahwat maka ada jalan yang harus dilalui menuju halal.

“Pintu halal ada kok masuk ke wilayah haram. Jangan main dekat-dekat selagi belum halal. Maka sebagai anak itu harus melarang karena haram, dosa,” tegas penceramah yang kerap mengenakan sorban putih itu.

Dalam video lainnya di youtube Al-Barjah TV berjudul ‘Hukum Melamar Wanita Yang Dalam Proses Perceraian’, Buya Yahya menegaskan hal tersebut adalah haram.

“Selagi belum jatuh putusan dari hakim haram ada yang melamarnya. Seandainya ada itu seseorang ingin buru-buru cerai karena ada yang melamar, mungkin kalau tidak ada orang (yang ingin melamar) tersebut bisa lebih sabar lagi. Di saat ada orang ketiga mulailah hilang kesabarannya, mulai rusak hatinya,” ucapnya.

Baca Juga: Plt Bupati Bogor Serahkan Buku Nikah 128 Pasutri, Iwan Setiawan: Dirangkaikan dengan HUT Bogor ke 541

Untuk itu Buya Yahya mengimbau untuk para wanita agar menjaga hati terlebih pada sang suami. Sebab jika hati sudah rusak maka bukan tidak mungkin seorang wanita akan bertindak sewenang-wenang pada suaminya.

“Maka para wanita jagalah hatimu, nanti kalau tidak menjaga hati bisa sewenang-wenang pada suaminya,” ujar Buya Yahya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x