Sedangkan menurut menurut syariat Shaum adalah
Menahan dari makanan, minuman, nikah (bersenggama), dan lain-lain sesuai dengan cara yang disyariatkan.
Dengan demikian orang yang shaum (puasa) menurut syariat Islam adalah menahan diri dengan disertai niat yang khusus (beribadah karena Allah dan mengharap keridhaanNya), pada waktu yang khusus (dari Subuh sampai Maghrib), dari sesuatu yang khusus (makan, minum, dan jimak), dengan syarat-syarat yang khusus (sehat tidak memberatkan diri), seperti dikutip DeskJabar.com dari buku 'Risalah Shaum' kaya Wawan Shofwan Sholehuddin hlm. 3 , 31.***