Beda pendapat ini terjadi karena dalam memahami dalil dan metode pengambilan hukumnya(istinbath). Ada yang menggunakan independen metodologi hisab. Dan ada yang menggunakan rukyatul hilal.
Secara penghitungan hisab maka posisi hilal di wilayah Indonesia berada pada ketinggian antara 1 sampai 2 derajat.
Dengan kondisi seperti ini, pemerintah sesuai fatwa MUI no.2 tahun 2004 menggunakan kedua metode ini, hisab dan ruqyatul hilal.
Hasil perhitungan hisab digunakan sebagai informasi awal dan selanjutnya dikonfirmasikan dengan hasil pengamatan hilal dan pemerintah memutuskan melalui sidang isbat.