6. Tidak sedang aktif sebagai pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu Prakerja.
Apabila anda tercatat dalam delapan persyaratan diatas, sudah bisa dipastikan anda tidak dapat daftar prakerja.
Itulah Informasi cara dan syarat daftar prakerja untuk gelombang baru, yang akan segera dibuka dan berlaku di tahun 2023.***