Daftar prakerja, Ingat! Pendaftaran Gelombang 48 Segera Dibuka, Sambil Nonton Bola, Buka www.prakerja.go.id

- 26 November 2022, 20:56 WIB
: Daftar prakerja, menggunakan ponsel, buka www.prakerja.go.id/Instagram@prakerja.go.id
: Daftar prakerja, menggunakan ponsel, buka www.prakerja.go.id/[email protected] /

 

DESKJABAR –Daftar prakerja gelombang 48 segera dibuka, Anda pecinta sepak bola, jangan keasikan nonton piala dunia, lupa daftar Prakerja.

Gelombang 48 merupakan gelombang baru untuk tahun 2023, kemungkinan pembukaan gelombangnya akan segera dibuka, jangan lupa daftar Prakerja.

Pembukaan gelombang 48 banyak dinanti masyarakat, sambil nikmatin piala dunia, yuk persiapkan syarat-syaratnya untuk daftar Prakerja.

Lantas kapan daftar parkerja gelombang 48 dibuka? agar tidak terlewat informasinya, pantau terus media sosial facebook dan Instagram Prakerja.go.id.

Baca Juga: SABET 101 Emas, Kabupaten Bekasi Kokoh Di Puncak Klasemen Peparda VI Jabar

Saat ini PMO Prakerja sedang memproses penerima Prakerja gelombang 47, dan akan berakhir pada 4 Desember 2022. Dan sekaligus menjadi gelombang penutup program Kartu Prakerja di tahun 2022.

Bagi Anda yang sudah memiliki akun Prakerja, tinggal daftar Prakerja, jika Kartu Prakerja gelombang 48 sudah benar-benar dibuka.

Namun bagi anda yang belum memiliki akun Prakerja, nampaknya harus bersabar, karena pembuatan akun, bisa dilakukan setelah gelombang 48 resmi dibuka.

Inilah panduan cara daftar Kartu Prakerja,dikutip DeskJabar.com dari www.prakerja.go.id :

Baca Juga: Sosialisasi Dan Jadwal Pelayanan Kartu Pencari Kerja Keliling Online Kabupaten Bogor

Pastikan kuota mencukupi, sebelum anda melakukan pendaftaran, karena pada saat melakukan pendaftaran, browsing internet harus stabil, jika tidak, maka pendaftaran tidak akan berhasil.

Langkah-langkah daftar prakerja melalui browser Hp Android www.prakerja.go.id sebagai berikut :

- Langkah pertama, Buka link www.prakerja.go.id lewat browser ponsel

- Langkah ke dua, Klik “Daftar Sekarang”

- Langkah ke tiga, Masukan email dan password

- Langkah ke empat, Klik “Daftar”

- Langkah ke lima, Selanjutnya anda akan mendapat notifikasi dari prakerja via email

Baca Juga: Lowongan Kerja Kemenkes 60 Formasi Direksi Rumah Sakit, Menerima S1 Semua Jurusan, Cek Syarat dan Jadwal

- Langkah ke enam, buka email anda dan selanjutnya lakukan verifikasi sesuai petunjuk

Setelah berhasil daftar, selanjutnya lakukan login untuk masuk ke dashboard Kartu Prakerja, kemudian, ikuti langkah-langkah selanjutnya di bawah ini:

- Langkah pertama, lakukan Verifikasi KTP, Isi NIK, Nomor KK dan tanggal lahir

- Langkah ke dua, Klik “Lanjutkan”

- Langkah ke tiga, lengkapi data diri. Semua data-data yang di masukan pastikan sudah sesuai, tidak ada yang salah.

- Langkah empat, pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang di masukan sudah sesuai.

Baca Juga: Prancis vs Denmark, Kasper Hjulmand Tahu Cara Hentikan Kylian Mbappe di Piala Dunia 2022, Akankah Ada Kejutan?

- Langkah ke lima, saat melakukan unggaha foto KTP, jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

- Langkah ke enam, pastikan foto yang diungkah menggunakan foto yang diambil langsung dari kamera Hp.

- Langkah ke tujuh, jika data yang dimasukkan sudah sesuai, maka langkah selanjutnya adalah verifikasi nomor Hp, Klik “Kirim”.

- Langkah ke delapan, masukan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No Hp anda, Klik “Verifikasi”.

- Langkah ke Sembilan, Isi “Pernyataan Pendaftar”

- Dan langkah ke sepuluh, Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “OKE”

Setelah selesai proses daftar akun Kartu Praerja, langkah selanjutnya lakukan login di www.prakerja.go.id.

Sementara, syarat dan ketentuan daftar prakerja, tidak ada perubahan, masih berlaku seperti pada pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI usia diatas 18 tahun, maksimal 64 tahun.

2. Bukan status pelajar atau mahasiswa (Tidak sedang menempuh pendidikan formal)

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutsan Hubungan Kerja (PHK)

4. Atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic covid-19.

6. Tidak sedang aktif sebagai pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu Prakerja.

Apabila anda tercatat dalam delapan persyaratan diatas, sudah bisa dipastikan anda tidak dapat daftar prakerja.

Itulah Informasi cara dan syarat daftar prakerja untuk gelombang baru, yang akan segera dibuka dan berlaku di tahun 2023.***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah