DESKJABAR –Anda bermaksud akan mengajukan kredit ke bank untuk kebutuhan yang mendesak, maka anda harus mengetahui BI Checking terlebih dahulu.
BI Checking tidak lain adalah track record anda selama ini dalam pembayaran cicilan kredit bank sebelumnya. Jika BI Checking Anda jelek atau masuk daftar backlist (daftar hitam) maka pengajuan kredit akan ditolak pihak bank.
Jadi sebelum mengajukan kredit ke bank, ada baiknya kamu cek dulu BI Checking. Kamu bisa melakukannya secara online, bahkan bisa melalui HP dengan proses cepat dan tanpa ribet.
Baca Juga: TOL Cisumdawu Siap Dilalui Liburan Natal dan Tahun Baru, Apakah Harus Bayar atau Gratis?
BI Checking sendiri pengertiannya merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) historis yang mencatat lancer atau macetnya pembayaran anda sebelumnya.
Tetapi harus diinat, jika dulu BI Checking dikelola oleh Bank Indonesia, saat ini sudah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk pengelolaan BI Checking maka OJK menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Nah, kamu bisa cek BI Checking melalui SLIK yang isa dilakukan melalui HP secara online. Caranya mudah, cepat dan tanpa ribet.
Namun sebelum melakukan pengecekan, terlebih dahulu harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan.