PEMERINTAH Pastikan Bansos Dilanjutkan di 2023, Simak Cara Daftar dan Syarat Calon Penerima Bansos

- 14 November 2022, 07:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa program bansos dilanjutkan di tahun 2023
Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa program bansos dilanjutkan di tahun 2023 /Kemensos RI/

DESKJABAR – Pemerintah dipastikan akan melanjutlan program nantuan sosial atau bansos pada tahun 2023.

Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Denar Pendapat bersama DPR RI pada 30 Agustus 2022.

Menghadapi penyaluran bansos 2023 bagi keluarga yang belum terdaftar, bisa daftar segera dengan syarat yang juga harus diperhatikan sebagai calon penerima bansos.

Sri Mulyani dihadapan anggota DPR RI mengemukakan bahwa pemerintah masih akan menyiapkan anggaran khusus untuk bansos di tahun 2023. Jumlahnya mencapai Rp 479,1 triliun.

Baca Juga: Akhir Pekan Nih, Wisata Kulineran di Bogor Yuk! Ini 5 Rekomendasi Mie Ayam Terenak, Mantul, dan Legendaris

"Pada RAPBN tahun 2023, Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 479,1 triliun sebagai upaya meringankan beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan, serta kembali melakukan akselerasi penurunan tingkat kemiskinan dan ketimpangan," tuturnya.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga menyiapkan tambahan bansos senilai Rp 24,17 triliun yang akan cair dalam waktu dekat. Bansos ini disalurkan dalam 3 jenis bantuan.

Bansos ini akan diberikan untuk menopang daya beli masyarakat di tengah gelombang kenaikan harga keburuhan pokok

Adapun ke-3 jenis bansos tersebut adalah :

1.Bantuan langsung tunai (BLT) dengan sasaran 20,65 juta keluarga penerima manfaat sebesar Rp 150 ribu selama 4 bulan. Total anggaran sebesar Rp 12,4 triliun.

Totalnya, KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan dalam 2 kali kesempatan.

2.Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu untuk 1 bulan bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Total anggaran disiapkan Rp 9,6 triliun.

3.Bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan 2% Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari APBN baik DAU maupun DBH.

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Lowongan Kerja Dibutuhkan 3.800 Guru, 731 Nakes, Dll: Cara dan Persyaratannya Ada di Sini

Jumlahnya bisa sebesar Rp 2,17 triliun. Bantuan dilakukan berbentuk program perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi, serta bansos tambahan.

Cara daftar bansos

Bagi kamu yang belum terdaftar sebagai calon penerima bansos bisa melakukan pendaftaran segera.

Sebelum melakukan pendaftaan, calon pendaftar harus menyiapkan beberapa data pribadi yang diperlukan.

Lalu kamu bisa langsung saja mengunjungi kantor kelurahan yang ada pada daerah sekitar rumah kamu.

Lanjut dengan menyimak semua peraturan yang diberikan aparat desa setempat kepada kamu dengan baik.

Baca Juga: Resep Sambal Oncom Pedas Khas Sunda, Seuhahnya Nampol, Pas Jadi Cocolan Uli Ketan, Dijamin Ketagihan

Berikan semua berkas yang kamu miliki bisa diserahkan untuk segera diproses pada pusat.

Kalau sudah data kamu akan divalidasi ya, nantinya jika sudah tervalidasi data kamu bisa dimasukan pada SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).

Terakhir kamu bisa melanjutkan ke proses pengesahan oleh pemerintah.

Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos Kemensos

Namun untuk menjadi calon penerima bansos ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipahami.

Untuk kamu yang belum mengetahui beberapa syaratnya, bisa melihat penjelasan Cek Bansos Kemensos.

Adapun syaratnya adalah :

Baca Juga: Ucapan Ini Mustajab Bisa Membuat Hati Ayah Bahagia, Dilafalkan oleh Anak Tatkala Akan Disembelih

Merupakan warga miskin atau rentan miskin.

Bukan merupakan aparatur negara atau sipil seperti ASN, Polri ataupun TNI.

Harus WNI (warga negara Indonesia).

Penerangan listrik berdaya 450 Watt.

Lantai tempat tinggal berupa tanah.

Itulah cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar sebagai calon penerima bansos 2023. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x