MAU Perjalanan Liburan Natal dan Tahun Baru Pake Kereta Api, Perhatikan Cara dan Syaratnya

- 12 November 2022, 20:00 WIB
Mau liburan Natal dan Tahun Baru pake kereta api, calon penumpang harus memperhatikan jadwal dan syaratnya
Mau liburan Natal dan Tahun Baru pake kereta api, calon penumpang harus memperhatikan jadwal dan syaratnya /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Andrian Rochmansyah Pratama/

DESKJABAR – Sekitar lebih sebulan lagi masa liburan Natal dan Tahun Baru akan segera tiba. Itu berarti waktunya liburan atau mudik.

Namun jika tak ingin menemui kemacetan saat perjalanan liburan Natal dan Tahun Baru, tentu moda transportasi kereta api menjadi pilihan tepat.

Namun harus diingat karena masih dalam kondisi pandemic Covid-19 yang belum normal sepenuhnya, ada syarat dan aturan yang masih harus dipenuhi.

Demikian pula menghadapi momen liburan panjang seperti menghadapi Natal dan Tahun Baru yang diperkirakan akan membuat jumlah oenumpang meningkat, maka PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun menginformasikan cara membeli tiket kereta api.

Baca Juga: BARU Daftar BPJS Kesehatan Bisakah Langsung Dipakai, Simak Penjelasan Serta Langkah Pendaftaran Secara Online

Mengutip dari laman indonesiabaik.id menyebutkan bahwa PT KAI membuka oenjualan tiket kereta api libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 dengan cara bertahap.

Penjualan tiket kereta api untuk periode libur Nataru 2022/2023 diselenggarakan secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.

Penetapan periode Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 hingga  8 Januari 2023.

Dalam keterangannya, pihak PT KAI menyebutkan bahwa selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan.

Namun kali ini, menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023, KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x