10 YouTuber Dilaporkan, Ini Penjelasan Buya Yahya Soal Menggunakan Milik Orang Lain Tanpa Izin

- 12 Oktober 2022, 11:10 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum memanfaatkan barang milik orang lain tanpa izin pemilik barang atau rumah
Buya Yahya menjelaskan hukum memanfaatkan barang milik orang lain tanpa izin pemilik barang atau rumah /YouTube Buya Yahya/
DESKJABAR - Ada 10 YouTuber di Bandung Jawa Barat dilaporkan ke polisi karena menggunakan rumah kosong untuk konten YouTube. 
 
Para YouTuber tersebut menggunakan rumah kosong untuk konten video horor di rumah kosong tanpa izin pemilik rumah. 
 
Pemilik rumah kosong tersebut melaporkan 10 YouTuber karena masuk rumah dan membuat konten horor tanpa izin yang punya rumah. 
 
Lalu apa hukum masuk ke rumah milik orang lain tanpa izin atau menggunakan hak orang lain tanpa izin pemilik rumah. 
 
Buya Yahya menjelaskan hukum menggunakan milik orang lain tanpa izin yang punya barang atau yang punya rumah. 
 
Kata Buya Yahya, menggunakan hak milik orang lain tanpa izin yang punya barang, maka hal itu disebut gosob dan tidak boleh.
 
Kata Buya Yahya gosob adalah menggunakan atau menguasai milik orang lain tanpa izin yang punya barang. 
 
Maka orang yang menggunakan barang atau menguasai hak milik orang lain tersebut harus meminta izin agar menjadi halal. 
 
" Akan menjadi halal jika pemilik barang itu yakin ridho dan benar benar ridho," kata Buya Yahya. 
 
Kata Buya Yahya barang yang bukan milik diri sendiri jangan dibiasakan untuk digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan diri sendiri karena itu termasuk gosob. 
 
Karena kata Buya Yahya, berbuat jahat itu berawal dari yang sedikit. Kejahatan setan itu berawal dari yang kecil dan sedikit. 
 
Selagi bukan milik kita kata Buya Yahya jangan sampai memanfaatkan atau menggunakan barang milik orang lain tersebut. 
 
Jadi kata Buya Yahya memanfaatkan barang milik orang lain tidak boleh dan termasuk gosob. Dan hukumnya dosa. 
 
Kemudian akan menjadi halal jika pemilik barang benar benar ridho jika barangnya sudah digunakan atau sudah dimanfaatkan oleh kita. 
 
"Gosob itu kecil, sedikit sedikit tapi akhirnya terbiasa menggunakan milik orang lain," kata Buya Yahya. 
 
Hal itu dijelaskan Buya Yahya dalam YouTube Buya Yahya dengan judul " Gosob Menggunakan Milik Orang lain tanpa izin | Hikmah Buya Yahya" tayang pada 24 November 2014.
 
Kata Buya Yahya menggunakan atau memanfaatkan barang milik orang lain termasuk gosob dan itu tidak boleh karena termasuk dosa. 
 
Begitu juga ketika masuk ke rumah milik orang lain dan memanfaatkan rumah untuk membuat konten tanpa izin pemilik rumah termasuk dosa dan tidak diperbolehkan.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x