Amalan 1 Muharram, Puasa di Akhir dan Awal Tahun Hapuskan Dosa Selama 50 Tahun? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 27 Juli 2022, 20:19 WIB
Amalan 1 Muharram, puasa di akhir dan awal tahun hapuskan dosa selama 5p tahun? Buya Yahya menjawab.
Amalan 1 Muharram, puasa di akhir dan awal tahun hapuskan dosa selama 5p tahun? Buya Yahya menjawab. / Al Bahkan TV/

DESKJABAR - Adakah amalan 1 Muharram? Lalu benarkah riwayat yang mengatakan puasa di akhir dan awal tahun dapat hapuskan dosa selama 50 tahun, berikut penjelasan Buya Yahya.

Terkait Amalan 1 Muharram, banyak riwayat yang mengatakan beberapa yang harus dilakukan di akhir dan awal tahun, namun terkait shahih dan tidaknya masih belum jelas.

Bahkan, ada salah satu riwayat mengatakan tentang amalan 1 Muharram, bahwa barang siapa yang berpuasa di akhir dan awal tahun akan hapuskan dosa selama 50 tahun.

Lalu benar dan shahihkah riwayat yang menyebutkan puasa di akhir dan awal tahun dapat hapuskan dosa selama 50 tahun tersebut?

Untuk mengetahui benar atau tidaknya riwayat tentang amalan 1 Muharram yakni puasa di akhir dan awal tahun dapat hapuskan dosa selama 50 tahun, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Sebagaimana dikutip DeskJabar.com dalam kanal YouTube Al Bahjah TV diunggah dengan judul "Adakah Amalan 1 Muharram, Puasa Akhir tahun dan Awal tahun? Buya Yahya Menjawab", pada 1 September 2019, berikut uraiannya.

Baca Juga: MERINDING! Ternyata Ini Alasan Mengapa Malam Satu Suro Dikenal Sebagai Malam Penuh Misteri dan Sangat Angker

Banyaknya riwayat yang menyebutkan tentang amalan 1 Muharram, Buya Yahya menjelaskan bahwa banyak riwayat yang tidak benar dan disusupkan dalam Islam.

Namun, meskipun riwayat-riwayat tersebut belum diketahui kebenaran dan keshahihannya, tetap banyak di pegang oleh orang-orang Islam.

"Termasuk yang menyebutkan puasa di akhir dan awal tahun dapat menghapuskan dosa selama 50 tahun, itu bohong riwayatnya", jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x