Idul Adha 1443 H , Bolehkah Berkurban Dengan Hewan Kurban Betina

- 10 Juli 2022, 08:20 WIB
Idul Adha 1443, ayo berkurban
Idul Adha 1443, ayo berkurban /Pixabay/no-longer-here/

Setelah memberikan dalil tersebut, Asy Syairozi rahimahullah mengatakan, “Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurban( udhiyah) boleh dengan jantan atau betina. Karena daging kambing jantan lebih enak( thoyyib). Sedangkan kambing betina lebih basah. ”( Lihat Al Majmu ', 8 222)

Dari atas, artinya masalah jantan dan betina dalam hewan kurban adalah sama diperbolehkan, hanya ada sedikit pergerakan tekatur, dan itu hanya masalah selera.

Imam Nawawi rahimahullah memberi penjelasan atas dalil yang diberikan Asy Syairozi tersebut, “Persyaratan sah dalam kurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing.

Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma'iz dan sejenisnya.

Baca Juga: Hari Idul Adha 2022: Jangan Shaum di 3 Hari Tasyrik, Tapi Lakukan Amalan Ini

Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidak sah jika dihasilkan sebagai hewan kurban tanpa ada hadiah di antara para ulama.

Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. ”(Al Majmu', 8 222).

Bagaimana kalau hewan itu hamil?

Buya Yahya mengatakan dalam YouTube Al- Bahjah televisi, " Kurban kambing betina yang sedang hamil bolehkah?" Diunggah pada 25 Agustus 2018.

Dalam Mazhab Syafi'i jika kambing betinanya hamil sebaiknya ditunda dulu karena hamil.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah