Namun yang menjadi pertanyaan yaitu bagaimana hukum membayarkan Qurban untuk orang yang sudah meninggal?.
Mengingat banyak orang sengaja membayarkan Qurban untuk orang yang sudah meninggal.
Mengutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul 'Bolehkah Kurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal? I Buya Yahya Menjawab' diunggah pada 19 Juli 2021.
Menurut Buya Yahya, Qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak ada, dan hal ini pun sudah disepakati oleh para ulama.
Meskipun tidak ada, kata Buya Yahya bukan berarti tidak boleh Qurban untuk orang yang sudah meninggal.
Namun jika ada orang yang sebelum meninggal memberikan wasiat untuk melakukan Qurba maka harus ditunaikan.
"Para ulama mengatakan kalau kita ingin Qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia yah boleh-boleh saja," ujar Buya Yahya.
Tapi paling tidak Qurban tersebut menjadi sedekah yang bermanfaat bagi umat Islam.