Ingin Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Beginilah Penjelasan Hukum Menurut Buya Yahya

- 21 Juni 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi, berikut penjelasan hukum berqurban di Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal
Ilustrasi, berikut penjelasan hukum berqurban di Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal /Foto/Tangkapan layar Al-Bahjah TV

Namun yang menjadi pertanyaan yaitu bagaimana hukum membayarkan Qurban untuk orang yang sudah meninggal?.

Mengingat banyak orang sengaja membayarkan Qurban untuk orang yang sudah meninggal.

Mengutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul 'Bolehkah Kurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal? I Buya Yahya Menjawab' diunggah pada 19 Juli 2021.

Baca Juga: TERMASUK Keluarga Besar SG Ungu M1887, Inilah Senjata Advance Terlangka di Free Fire, Senjata Kelas Sultan

Menurut Buya Yahya, Qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak ada, dan hal ini pun sudah disepakati oleh para ulama.

Meskipun tidak ada, kata Buya Yahya bukan berarti tidak boleh Qurban untuk orang yang sudah meninggal.

Namun jika ada orang yang sebelum meninggal memberikan wasiat untuk melakukan Qurba maka harus ditunaikan.

Baca Juga: Viral, Wisatawan Yang Mengambil Video di Kawasan Bromo Dipalak Rp 50.000 oleh Pemilik Sewa Kuda. Ini Infonya

"Para ulama mengatakan kalau kita ingin Qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia yah boleh-boleh saja," ujar Buya Yahya.

Tapi paling tidak Qurban tersebut menjadi sedekah yang bermanfaat bagi umat Islam.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah