“Pakailah bin dan binti bapaknya” kata Ustad Abdul Solad.
Kedua, berkaitan dengan harta warisan, anak adopsi tidak berhak atas warisan bapak adopsinya. Harta warisan tetap untuk anak kandung. Tetapi dalam islam diperbolehkan memberi harta dengan istilah hibbah.
Hibbah ini adalah tanda kasih sayang orang tua kepada anak adopsinya, namun hibbah ini tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta keseluruhan.
Ketiga, mengenai masalah mahrom. Seorang anak adopsi perempuan tidak boleh duduk berduaan dengan bapak adopsi, begitupula sebaliknya. Anak adopsi laki-laki tidak boleh berduaan dengan ibu adopsi.
Tetapi jika masih kecil tidak apa-apa, namun setelah beranjak bewasa sebaiknya jangan berduaan, karena bukan marhomnya.
Itulah hukum adopsi menurut agama Islam.
Arkana Aidan Misbach meskipun seorang anak adopsi Ridwan Kamil, namun kehadirannya sangat berarti bagi keluarga ini.**