Menurut Buya Yahya, umumnya shalat ghaib dilakukan 1 hari setelah kabar meninggalnya seseorang.
- Mayatnya diluar jangkauan atau balad
Syarat ini ada disebabkan oleh jarak dan waktu tempuh yang ada. Seseorang yang tidak mampu berangkat melayat jenazah disebabkan oleh waktu, harta, dan kondisi lainnya, boleh melakukan shalat ghaib.
Bahkan menurut Buya Yahya, istilah balad mengacu pada satu daerah yang memiliki 1 polisi, 1 pasar, dan 1 hakim. Jika dianalogikan bahwa balad itu adalah sebuah kecamatan.
“Sehingga, jika ada kabar meninggal di luar balad kita, maka diperkenankan untuk melakukan shalat ghaib.” Sambungnya.
Demikian, 3 syarat dan tatacara yang shalat ghaib yang diajarkan oleh Imam Syafi’I menurut Buya Yahya.***