Ternyata Hukum Cambuk Bagi Pezina Ada Manfaatnya Secara Medis, Begini Penjelasan Ustadz Muhammad Faizar

- 7 Juni 2022, 09:32 WIB
Ustadz Muhammad Faizar menjelaskan tentang hukum cambuk bagi pezina atau pelaku dosa zina, ternyata ada manfaatnya secara medis
Ustadz Muhammad Faizar menjelaskan tentang hukum cambuk bagi pezina atau pelaku dosa zina, ternyata ada manfaatnya secara medis /Instagram/muhammad.faizar/

 

DESKJABAR - Ternyata hukum cambuk bagi pezina atau pelaku dosa zina ada manfaatnya secara medis, begini penjelasan Ustadz Muhammad Faizar.

Dalam Islam pezina atau pelaku dosa zina harus dihukum cambuk atau dera sebanyak 80 kali bagi yang lajang.

Dan menurut Ustadz Muhammad Faizar, hukum cambuk bagi pezina atau pelaku dosa zina ada manfaatnya secara medis.

Baca Juga: Orang Berzina, Dosanya Diampuni Allah? Bahkan Bisa Menjadi Kekasih Allah ! Begini Kata Buya Yahya

Islam dalam membuat aturan hukum tentunya memberi manfaat, termasuk hukum cambuk bagi pezina atau pelaku dosa zina.

Hukum cambuk bagi pezina atau pelaku dosa zina ada manfaatnya secara medis dan hal ini dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Faizar.

Simak terus penjelasan Ustadz Muhammad Faizar mengenai hukum cambuk bagi pezina atau pelaku dosa zina ada manfaatnya secara medis.

Baca Juga: GRATIS Kode Redeem FF 7 Juni 2022, Terbaru 1 Menit yang Lalu, Permanen, KLAIM Demolitionist Blood, Dll, GARENA

Kata Ustadz Muhammad Faizar kenapa dalam agama Islam hukum bagi pezina atau pelaku dosa zina harus di hukum cambuk.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: YouTube dakwah umf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x