Yaitu tercium bau kentut dan mengeluarkan suara kentut.
"Maka jangan batalkan sholatmu kalau tidak ada dua ini, yang pertama engkau mendengar suara kentut dan yang kedua engkau mencium bau kentut, kalau mendengar suara dan mencium bau baru engkau batalkan," kata Ustad Abdul Somad.
Ustad Abdul Somad menghubungkan tentang hukum yang membatalkan wudhu dengan yang membatalkan sholat.
Orang yang ingin menunaikan sholat, harus dalam keadaan suci atau berwudhu.
Menurutnya, ketika ingin berwudhu atau melaksanakan sholat, lalu mendengar suara tentang batal di dalam hati, Ustadz Abdul Somad menyarankan agar jangan membatalkan sholat.
Berdasarkan hukum fikih, yang membatalkan sholat ketika seseorang benar-benar buang angin atau kentut harus dibuktikan dengan 2 hal.
Pertama, keluar suara kentut yang disebabkan oleh angin yang keluar. Kedua, adalah terciumnya bau kentut dari angin yang keluar.
"Kalau kamu sedang sholat, tiba-tiba ada yang membisikan, keluar angin, keluar angin. Maka jangan batalkan sholat mu karena tidak ada dua," kata Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya itu.
"Kalau ada dua maka kau batalkan sholat-mu. Pertama kau dengarkan suara, dan kau cium bau. Jika keduanya ada maka batal," jelas Ustadz Abdul Somad.