Hal yang serupa dikatakan juga oleh A. Hasan dalam buku Pengajaran Sholat, Juz 3 halaman 4 sebagai berikut:
“kalau seseorang mengerjakan sesuatu perkara dengan sengaja, maupun perkara ibadah atau yang lainnya, maka dinamakan dia orang yang telah berniat.
Seorang yang di dalam tidur menampar atau menendang sesuatu maka dikatakan dia tidak berniat pada mengerjakannya.
Kalau seseorang memecahkan sesuatu atau menikam seseorang lantaran melatah (terperanjat), maka kita namakan orang itu tidak sengaja atau tidak berniat”.
Baca Juga: Pesan Menteri Agama Saat Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Jakarta
Dengan beberapa keterangan di atas kita sudah bisa tahu jika niat itu tidak perlu diucapkan apalagi mengarang-ngarang kalimatnya, kecuali ada dalil yang menjelaskan mengenai pelafadzan niat tersebut. Wallahu Alam.***