"Karena sesungguhnya nasib sial hanya akan dialami oleh seseorang yang berbuat maksiat saja," ungkapnya.
Lalu apabila kita menabrak kucing apakah harus menguburkannya?
Apabila kita menabrak kucing, lalu di jalan sedang terjadi antrian panjang, tidak apa-apa untuk meninggalkan kucing tersebut.
Alasannya, akan membahayakan pengendara lain apabila berhenti di jalan saat jalanan ramai pengendara.
"Tetapi apabila keadaan sepi, lebih baik kucing dikuburkan bangkainya," ungkapnya.
Dikisahkan dalam Islam ada seorang wanita masuk neraka karena mengandangkan seekor kucing.
la mengandangkan kucing dan tidak merawatnya, sehingga kucing tersebut mati.
Hal itu termasuk dalam sifat maksiat, karena kesengajaannya untuk menyakiti kucing tersebut.
Dan ketika kita menabrak kucing, apakah harus menguburkan dengan dikafani baju kita?
Hal tersebut adalah kesalahan yang sering terjadi pada persepsi orang Indonesia, karena kucing merupakan hewan, maka tidak diwajibkan menguburkannya menggunakan kain kafan bahkan baju kita.
"Cukup dengan menguburkannya ke dalam tanah, hal itu dilakukan agar tidak ada bau menyengat dari bangkai hewan yang sudah mati", tegasnya.***