Hal tersebut tidak lain untuk mengetahui apakah ular tersebut merupakan jin jahat atau bukan.
Dan jika ular tersebut tidak pergi juga dari rumah walaupun sudah diusir, maka wajib untuk di bunuh karena ular tersebut merupakan jelmaan jin kafir, kata Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: KODE REDEEM FF 7 Mei 2022, 1 Menit yang Lalu Buruan Klaim M1887 Rapper Underworld SG Ungu
Ketiga, jika melihat seekor ular di dalam rumah dan rumah tersebut berada di luar kota Madinah maka boleh di bunuh, tetapi jika rumah tersebut berada di dalam kota Madinah maka ular tersebut tidak boleh di bunuh melainkan hanya diusir saja, Kata Ustadz Adi Hidayat.
"Jadi setiap rumah-rumah yang berada di dalam kota Madinah jika terdapat seekor ular tidak boleh dibunuh melainkan hanya diusir saja," jelas Ustadz Adi Hidayat.
Keempat, jika di rumah kalian terdapat seekor ular jangan langsung dibunuh, kecuali ular yang memiliki tanda ini di bagian belakang tubuh ular tersebut.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tanda ular tersebut berada di punggung ular dengan garis putih di punggungnya dan memiliki ekor pendek, "Ini menunjukan ular tersebut sangat berbisa dan berbahaya bagi manusia dan boleh di bunuh," kata Ustadz Adi Hidayat.
Selain itu biasanya jenis ular yang memiliki tanda seperti diatas merupakan jelmaan dari jin yang hendak mengganggu manusia.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan kembali bahwa jin muslim sudah berjanji pada Nabi Muhammad SAW tidak akan menampakan dirinya kepada orang yang beriman.
"Jadi sebetulnya jin-jin muslim itu tidak akan menampakan dirinya", kata Ustadz Adi Hidayat.